Berita Jembrana

Paman Rudapaksa Keponakan di Jembrana, ZA Setubuhi Korban Sebanyak Lima Kali

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI. ZA ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur di Jembrana, ia tega menyetubuhi keponakannya sendiri sampai lima kali.

Informasi yang dihimpun di lapangan, kasus ini terjadi di daerah pesisir Kabupaten Jembrana.

ABG yang sehari-hari bersama neneknya ini digagahi oleh pamannya sendiri.

Aksi bejat itu sebenarnya diketahui oleh nenek korban, namun karena dalam kondisi strok, neneknya tidak dapat berbuat banyak.

Persetubuhan itu terjadi pada Selasa 19 Oktober 2022 lalu.

Kabar pemerkosaan itu dilaporkan oleh ayah korban yang tidak terima anaknya menjadi korban.

Baca juga: Pelaku Persetubuhan ABG di Jembrana Ditangkap, Ternyata Paman Sendiri, Begini Kronologinya

Awal mula kejadian ini, saat itu ABG 12 tahun yang tinggal dengan neneknya, tinggal sendirian di rumah karena ayahnya bekerja.

Sebelum kejadian ia sedang menonton TV sendirian di ruang keluarga.

Tiba-tiba  datang pelaku dari pintu belakang dan memaksa korban untuk bersetubuh.

Pelaku menarik tangan korban masuk ke kamar.

Korban sempat melawan dengan menarik tangannya, tetapi tidak berdaya karena ditarik oleh pamannya.

Alhasil, ABG 12 tahun ini direbahkan di kasur dan disetubuhi secara paksa.

Informasi itu pun sampai ke telinga bapak korban, dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

(*)

Berita Terkini