Sebelumnya, beredar isu pelaku adalah paman korban sendiri.
Setelah ditangkap dan dalam interogasi polisi, paman korban akhirnya mengakui dan menyesali perbuatannya.
ZA ditangkap di rumahnya pada Senin 25 Oktober 2021 kemarin.
Kasatreskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata menjelaskan penangkapan pelaku.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dari keterangan korban, saksi atau bapak korban sebagai pelapor, dan ZA.
Karena itu, status pelaku kini dinaikkan menjadi tersangka.
Tersangka ZA merupakan seorang nelayan yang merupakan adik dari bapak korban.
“Setelah dari interogasi tersangka mengakui perbuatannya.
Kami pun akan melengkapi berkas kasus dan melimpahkan sesegera ke kejaksaan,” ucapnya, Selasa 26 Oktober 2021.
Dijelaskannya, korban berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Gadis Belia Korban Pemerkosaan Sepupu dan Paman
Atas kejadian ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan perlindungan anak untuk memulihkan psikologis korban dan memberikan pendampingan terhadap korban.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” bebernya.
Untuk diketahui, nasib tragis dialami seorang ABG berusia 12 tahun di Kabupaten Jembrana.
Ia diperkosa oleh pamannya sendiri sebanyak lima kali, kini sudah dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jembrana.
Baca tanpa iklan