TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan perkara dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan terdakwa Zainal Tayeb kembali digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 26 Oktober 2021.
Sidang kali ini tim hukum Zainal Tayeb mengajukan dua orang saksi meringankan.
Kedua saksi itu adalah mantan chief security PT Bali Mirah Konstruksi (BMK), Faturahman dan karyawan di rumah Zainal Tayeb, Nyoman Widiasa.
Menariknya di persidangan, tim hukum Zainal Tayeb menyerahkan bukti baru kepada majelis hakim pimpinan Wayan Yasa.
Baca juga: Saksi Korban Merasa Ditipu Zainal Tayeb, Hedar: Saya Rugi Rp 21 Miliar
Bukti tersebut berupa rekaman percakapan antara Zainal Tayeb dengan saksi korban Hedar Giacomo Boy Sam, notaris BF Harry Prastawa didampingi stafnya.
Dalam rekaman itu, menurut tim hukum terdakwa, berisi materi kerjasama pengembangan serta penjualan perumahan di Cemagi, Badung, yang kini jadi obJek sengketa.
"Yang Mulia Majelis Hakim, sudah kami lengkapi dengan transkripnya,” ujar Mila Tayeb selaku koordinator tim hukum Zainal Tayeb.
Melihat hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa keabsahan bukti tersebut.
"Yang Mulia, mohon diperiksa keabsahan bukti yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam Ramadoni.
Atas hal itu majelis hakim pun sempat mengecek lembaran transkrip tersebut.
"Ya nanti kita periksa dan kami copy untuk penuntut umum," ucap Hakim Ketua Wayan Yasa.
Sementara itu saksi Faturahman saat memberikan keterangan mengaku, telah lama mengetahui Zainal Tayeb memiliki tanah di Cemagi, Badung seluas 2 hektar.
”Saya sering diajak Pak Zainal melihat tanahnya di Cemagi masih persawahan," tuturnya.
Ditanya hubungannya dengan Hedar Giacomo, Faturahman mengatakan cukup mengenalnya.
Baca juga: Jalani Sidang Perkara Memasukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik, Zainal Tayeb: Ya Dihadapi Saja
Hedar, sambung Faturahman diangkat menjadi direktur di PT BMK oleh Zainal selaku pemilik saham mayoritas.