Info Populer

Ketentuan dan Kriteria Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Bulan November 2021

Editor: Noviana Windri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah menyalurkan paket bansos masing-masing sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan sebagai upaya untuk mencegah warga tidak mudik dan meningkatkan daya beli selama pandemi COVID-19 kepada warga yang membutuhkan di wilayah Jabodetabek

TRIBUN-BALI.COM - Cek bansos Program Keluarga Harapa (PKH) tahap 4 dengan mengunjungi cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos PKH telah memasuki tahap keempat bulan November ini seperti dikutip dari akun Instagram Kementerian Sosial (Kemensos), @kemensosri.

Bantuan tersebut berhak diterima bagi keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemudian pengkategorian juga menjadi wewenang dari pihak Kemensos.

Baca juga: 90 Persen PKH dan BPNT di Tabanan Sudah Cair, Dinsos Evaluasi Data Mulai Besok

Baca juga: Cara Cek Bansos PKH Segera Buka cekbansos.kemensos.go.id

Apabila sudah terdaftar sebagai penerima maka bantuan tersebut akan disalurkan melalui bank Himbara dan dapat dicairkan lewat mesin ATM dan e-warong terdekat.

Selain itu bantuan PKH akan diberikan secara bertahap yakni tiga kali penyaluran.

Lalu terkait ketentuan penerima bantuan PKH, berikut adalah daftarnya.

Ketentuan Penerima Bansos PKH 2021 beserta Jumlah Bantuan

- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

Baca juga: Realisasi Bantuan PKH di Badung Dipastikan Sudah 100 Persen

Baca juga: Bansos PKH Tahap 4 Siap Cair, Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp 3 Juta per Tahun, Lansia Rp 2,4 Juta

- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

Halaman
123

Berita Terkini