Berita Nasional

Narapidana LP Kerobokan Tipu Korbannya dengan Mengatasnamakan Putra Siregar dan PS Store

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra
Editor: Noviana Windri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penipuan

TRIBUN-BALI.COM – Salah satu tahanan melakukan peninpuan mengatasnamakan salah satu influencer ternama.

Narapidana asal Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Bali berinisial AD mengaku telah melakukan tindak penipuan.

AD mengaku sebagai PS Store dan Putra Siregar dalam melancarkan aksinya.

Dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Selasa, 11 Novmber 2021 pada artikel berjudul Pengakuan napi di lapas kerobokan gunakan hp untuk menipu pakai nama ps,  AD diketahui membeli Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.

Setelah AD pun mengganti nama yang berada di KTP palsu tersebut dengan nama Putra Siregar.

Baca juga: Meski Pandemi, Peminat Tanaman Hias di Badung Tak Surut, Erna: Setiap Hari Ada Saja yang Beli

Baca juga: UPDATE: Begini Sosok Heather di Mata Kalapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Lili: Dia Rajin Ibadah

Baca juga: Terkait Dugaan Gratifikasi & TPPU, Eks Sekda Buleleng Diperiksa sebagai Tersangka di Rutan Kerobokan

Diketahui bila Putra Siregar merupakan pemilik PS Store, bisnis yang bergerak pada bidang penjualan gadget.

Aksi penipuan yang dilakukan AD lewat online itu dilakukan dengan bantuan telepon seluler.

"Saat ini saya berada di Lapas Kelas II Kerobokan. Saya benar adalah pelakunya," kata AD dalam video yang diputar di Mapolres Jakarta Timur, Senin 1 November 2021.

Lebih lanjut, AD pun membuat akun media sosial Instagram baru demi memuluskan aksinya.

Ia pun membuat akun tersebut dengan nama @psstorre.jakarta agar para korban percaya.

Dalam melancarkan aksinya, AD dibantu oleh saudaranya yang berinisial JB.

AD diketahui memberikan akses terhadap instagramnya kepada JB.

"Terus saya membukanya dengan cara online. Setelah itu, jadi semuanya, akun atau apa pun itu, saya beri akses kepada saudara JB," ujar AD.

Tahanan Tak Diizinkan Memegang gawai

Menurut Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 yang berbunyi:

Baca juga: Terkait Dugaan Gratifikasi & TPPU, Eks Sekda Buleleng Diperiksa sebagai Tersangka di Rutan Kerobokan

Baca juga: Residivis Rudi Hartono Diringkus Tim Reskrim Polsek Kuta Utara karena Bobol Vila di Kerobokan Badung

Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang: memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

Pada peraturan tersebut, narapidana dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pagar, dan sejenisnya.

Selain itu, bagi narapidana yang ketahuan menggunakan atau membawa dan memiliki alat elektronik akan dijatuhi sanksi sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) huruf f Permenkumham 6/2013.

Adapun isi pasal tersebut seperti:

Narapidana dan Tahanan yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran: memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.

Baca juga: Sales Supermarket di Denpasar Curi Kartu Kredit Pria Asal Korea, Uang Rp 38 Juta Habis untuk Belanja

Adapun Hukuman Disiplin tingkat berat yang dimaksud di atas diuraikan dalam Pasal 9 ayat (4) Permenkumham 6/2013 sebagai berikut :

Hukuman Disiplin tingkat berat, meliputi:

Memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari;

Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F.

Tanggapan Polisi

Kepala Kepolisian Resort Jakarta Timur, Komisaris Besar Erwin Kurniawan memberikan informasi tersebut.

"Mereka menggunakan ponsel seperti rekaman video yang ditayangkan. Keterlibatan sipir belum ditemukan," kata Erwin melalui pesan tertulis

AD melakukan penipuan itu bersama dua rekannya, JB dan SR. AD yang merupakan napi narkoba adalah otak di balik penipuan itu.

Baca juga: Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina Naik Tingkat, Kuasa Hukum: Rachel Siap Jadi Tersangka

Sementara itu, JB dan SR berperan sebagai penampung uang. Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari salah satu korban pada 11 Juli 2021.

Erwin mengatakan, para korban terlanjur memesan ponsel melalui AD, tetapi barang tak kunjung datang. AD dan dua rekannya meraup untung miliaran rupiah atas penipuan yang dilakukan selama lebih kurang dua tahun.

"Tetapi yang dapat dibuktikan penyidik baru Rp 360 juta," kata Erwin.

Para pelaku dikenai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)

Berita Terkini