Sedangkan bagi pelaku perjalanan Angkutan Penyeberangan wajib menunjukkan dokumen-dokumen sebagai berikut;
- Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.
Baca juga: 4.600 Balai Banjar di Bali Didorong Jadi Tempat Kegiatan Produktif dan Geliatkan Ekonomi Kreatif
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan.
Penyeberangan dari dan ke Jawa-Bali
Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. (*)