Berita Bali

UPDATE Covid-19 di Bali 1 November 2021:19 Kasus Baru dan 166 Orang Masih Jalani Isolasi Terpusat

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra
Editor: Noviana Windri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga binaan di Rutan Gianyar divaksin covid-19, Minggu 24 Oktober 2021.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan Angkutan Penyeberangan wajib menunjukkan dokumen-dokumen sebagai berikut;

- Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.

Baca juga: 4.600 Balai Banjar di Bali Didorong Jadi Tempat Kegiatan Produktif dan Geliatkan Ekonomi Kreatif

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan.

Penyeberangan dari dan ke Jawa-Bali

Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

- Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. (*)

Berita Terkini