Dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Senin, 1 November 2021, pemerintah telah mengubah ketentuan syarat wajib tes RT PCR bagi pelaku perjalanan udara untuk daerah PPKM Jawa-Bali.
Penumpang pesawat kini boleh melampirkan hasil tes Antigen saja sebagai syarat perjalanan di masa Pandemi Covid-19.
"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 1 November 2021.
Sebelumnya pemerintah mengumumkan pengguna pesawat dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali melampirkan hasil tes PCR Covid-19 pada 18 Oktober 2021.
Kebijakan yang resmi diterapkan sepekan kemudian tersebut menuai protes karena diberlakukan pada saat kasus melandai.
Kebijakan Perjalanan Baru
Baca juga: TERBARU Naik Pesawat Kini Bisa Pakai Antigen, Perubahan Syarat Perjalanan Jawa Bali
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru terkait tentang petunjuk pelaksanaan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDP) dengan transportasi darat saat pandemi Covid-19.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021, yang sebelumnya SE Menteri Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.
Dalam SE tersebut pelaku perjalanan darang dengan jarak tempuh minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan wajib membawa kartu vaksin serta hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Adapun perjalanan jarak jauh yang dimaksud adalah perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam
Selain itu, berikut dokumen yang harus ditunjukan bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi meliputi motor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum wajib menunjukan;
- Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan untuk Angkutan Penyeberangan