TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Setelah sempat alot karena pengumpulan barang dan alat bukti untuk mengungkap kasus LPD Tuwed, kini, Kejaksaan Negeri Jembrana berhasil merampungkan kasus yang membuat kerugian para nasabah hampir Rp 1 Miliar itu.
Dua terdakwa yakni Dewa Putu Astawa dan Ni Nengah Suastini.
Dewa Putu Astawa sendiri merupakan Ketua LPD Desa Adat Tuwed, dan Ni Nengah Suastini selaku kasir.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Triono Rahyudi menyatakan, bahwa pihaknya sudah menetapkan keduanya sebagai terdakwa. Karena status keduanya sudah masuk dalam babak penuntutan untuk disidangkan ke PN Negara.
Baca juga: Setahun Mangkrak, Dewan Jembrana Minta Layanan Uji KIR Segera Difungsikan
Keduanya, dari barang bukti dan alat bukti memenuhi unsur untuk tindak pidana, Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, yang telah diperbaharui dengan UU nomor 20 tahun 2021, tentang tindak pidana pemberantasan korupsi, jo pasal 55 ayat ke 1 Pasal 64 ayat 1.
“Keduanya sudah ditahan. Untuk terdakwa ketuanya kami tahan dan titipkan di Tahanan Polsek Melaya. Sedangkan untuk yang perempuan khusus tahanan perempuan di Polsek Jembrana,” ucapnya Rabu 3 November 2021.
Triono mengaku, Keduanya melakukan upaya memperkaya diri sendiri.
Perbuatan itu sendiri dilakukan dalam rentang waktu sejak tahun 2006 hingga 2018. Dan sebagian besar dilakukan di Desa Adat Tuwed.
Mereka mengambil dana kas LPD Desa Adat Pakraman Tuwed itu secara unprocedure.
“Untuk sampai saat ini, kerugian itu sekitar Rp 800 juta lebih dengan pengembalian yang dilakukan keduanya tersisa sekitar Rp 500 juta lebih.
Untuk aset sendiri tidak kami temukan, jadi kami belum sampai pada TPPU, karena hasil korupsi itu belum diketahui untuk dijadikan aset. Pengakuan mereka memang untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” paparnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Jembrana, I Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika mengatakan, modus pertama ialah kedua terdakwa melakukan penggunaan dana kas.
Dimana dana kas dari LPD Tuwed itu menurut dua terdakwa tersisa sekitar Rp 1 Miliar lebih.
Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh ahli akuntan publik, yang tersisa hanya Rp 500 ribu di dalam kas.
Kemudian dikroscek kepada dua terdakwa menyatakan mengunakan dana tersebut.
Baca juga: Warga Protes terhadap Pabrik Pengolahan Serabut Kelapa di Banjar Munduk Pengambengan Jembrana