Berita Jembrana

Setahun Mangkrak, Dewan Jembrana Minta Layanan Uji KIR Segera Difungsikan

Uji KIR ini sendiri, dapat memudahkan warga untuk pengujian di Jembrana. Bukan seperti sebelumnya harus ke luar daerah

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
ist/humas Humas Jembrana
Sidak Wabup Ipat ke Pelayanan Uji KIR beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Setahun dalam kondisi mangkrak atau tidak berfungsi, layanan uji KIR di Desa Kaliakah Kecamatan Negara, Jembrana diminta untuk segera difungsikan.

Uji KIR ini sendiri, dapat memudahkan warga untuk pengujian di Jembrana. Bukan seperti sebelumnya harus ke luar daerah.

Hal ini disampaikan, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jembrana, I Ketut Catur Selasa 2 November 2021. Dimana warga sering mengeluhkan hal tersebut kepadanya.

Dimana harus keluar daerah, terlebih lagi ketika syarat uji KIR ketika tidak lengkap maka harus kembali.

Baca juga: Warga Protes terhadap Pabrik Pengolahan Serabut Kelapa di Banjar Munduk Pengambengan Jembrana

“Apalagi saat ini, Kabupaten Jembrana sudah mendatangkan peralatan uji KIR yang baru.  Masukan dari warga sering disampaikan ke kami. Warga kesulitan jauh harus uji kendaraan,” ucapnya.

Menurut dia, awal tahun 2022 mendatang merupakan waktu yang tepat untuk mulai beroperasi uji KIR.

Sebab, selain warga tidak jauh, pun juga terkait pendapatan daerah dari uji kendaraan ini bisa maksimal masuk ke daerah.

“Kan secara praktis ketika tidak beroperasi, tidak ada pendapatan yang masuk ke daerah,” ungkapnya.

Terpisah, Kadis Perhubungan, Perikanan dan Kelautan Jembrana, I Made Dwi Maharimbawa, menjelaskan, terkait tidak berfungsinya uji KIR sejak setahun ini, dikarenakan persoalan alat sesuai standar dari kementerian perhubungan.

Nah, rencananya, menjelang akhir tahun ini, alat tersebut sudah datang.

Hanya saja, pengoperasian perlu validasi, kalibrasi dan persetujuan dari Kementerian Perhubungan melalui Balai Perhubungan Transportasi Darat (BPTD).

“Kami menargetkan di awal tahun 2022 bisa beroperasi. paling lambat Februari bisa jalan. Kita masih menunggu dari Kemenhub terkait penggunaan alat itu," bebernya.

Maharimbawa menambahkan, penyesuaian tarif masih dilakukan, dan saat ini masih Rp 80 ribu.

Sementara di daerah lain dengan alat uji yang standar seperti saat ini, sudah Rp 200 ribu.

Baca juga: Transaksi Sabu di Lapangan Pergung Jembrana, Cecep dan Andre Dibekuk Polisi

Pendapatan dari sektor uji KIR, dipastikan cukup memberikan kontribusi bagi daerah.

“Untuk angkutan barang dan penumpang ada sekitar 8.000 unit kendaraan. Kami rasa akan berkontribusi,” imbuhnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved