Berita Nasional

KPK Minta Dewa Nyoman Wiratmaja Hadiri Pemeriksaan, Ini Dugaan Perannya Terkait Suap DID Tabanan

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra
Editor: Komang Agus Ruspawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020) malam.

TRIBUN-BALI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan kepada Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja.

KPK meminta ASN atau Dosen Fakultas Ekonomi tersebut untuk bersifat kooperatif, menghadiri agenda pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Pemeriksaan I Dewa Nyoman Wiratmaja direncanakan pada Jumat, 5 November 2021 di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Tim penyidik akan mengagendakan pemanggilan kedua bagi saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja (ASN/Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu, 3 November 2021.

"KPK mengimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir," tegasnya.

Dalam hal ini, KPK telah melakukan upaya pemeriksaan dengan menggeledah sejumlah tempat pemerintahan di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu, 27 Oktober 2021 lalu.

Lebih lanjut, Ali menuturkan bila pihaknya tengah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti terkait kasus suap DID yang diduga melibatkan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, dan Kasie Dirjen Perimbangan Yaya Purnoma dan Rifa Surya.

Dua nama terakhir yang merupakan pejabat Kementrian Keuangan sudah ditetapkan tersangka oleh KPK pada 2019 lalu. 

Baca juga: Mangkir, KPK Minta Dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja Kooperatif Penuhi Panggilan

"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," kata Ali kepada Tribunnews.com, Kamis (28/10/2021).

Adapun lokasi yang digeledah tim penyidik KPK yaitu kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.

Ali mengakui KPK telah mengantongi pihak-pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap DID Tabanan tahun 2018.

Namun, dijelaskan Ali, pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup, dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Ali juga berharap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi KPK, sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Kasus Suap Pengurusan Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan

Pada tahun 2018, KPK berhasil membongkar kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan.

Baca juga: KPK Kantongi Nama Tersangka, Geledah 4 Kantor di Tabanan dalam Kasus Suap DID 2018

Pada kasus tersebut, Kasie Dirjen Perimbangan Yaya Purnoma dan Rifa Surya disebut mendapat gratifikasi Rp 600 juta dan 55.000 dollar AS.

Uang diberikan Bupati Kabupaten Tabanan saat itu, Ni Putu Eka Wiryastuti, melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja staf khusus Bupati Tabanan bidang ekonomi dan pembangunan.

"Ni Putu Eka‎ melalui staf khususnya meminta Ida Bagus Wiratmaja (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Kabupaten Tabanan) membuat pengajuan usulan Dana DID TA 2018," ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.

Disebutkan oleh jaksa KPK, Dewa Nyoman Wiratmaja diduga berperan sebagai perantara kasus korupsi tersebut.

Pada saat itu, I Dewa Nyoman Wiratmaja menghubungi Prof Dr Barullah Akbar (Wakil Ketua Badan Pemeriksaan RI) meminta arahan untuk pengurusan anggaran DID Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Tabanan yang ditugaskan Bupati Tabanan.

Prof Dr Barullah Akbar mengarahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja menghubungi terdakwa Yaya untuk pengurusan dana DID TA 2018 hingga dilakukan pertemuan di Metropol, Jakarta Pusat.

Tindak lanjut dari pertemuan, Bupati Tabanan mengirim surat ke Kementerian Keuangan atas permohonan DID TA 2018 Rp 65 miliar. Sementara yang disetujui Rp 51 miliar.

Setelah mendapat informasi itu, terdakwa dan Rifa menerima gratifikasi Rp 600 juta rupiah dan 55.00 USD yang diberikan Ni Putu Eka Wiryastuti melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Baca juga: FAKTA-FAKTA KPK Geledah Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan, Terkait OTT Salah Satu Pejabat?

Dalam sidang, jaksa mendakwa Yaya Purnomo dan Rifa Surya menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, 53.300 USD dan 325.000 SGD dari beberapa daerah penerima DAK maupun Dana Insentif Daerah (DID).‎

Untuk memuluskan DAK dan DID pada APBN-P, sejumlah Kepala Daerah memberikan uang sebagai komitmen fee.

Adapun daerah yang menerima fee tersebut; Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Labuhanbatu, Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya hingga Kabupaten Tabanan.

Bantah Jadi Perantara Kasus Suap Bupati Tabanan ke Yaya Purnomo

Pada pengadilan kasus suap Bupati Tabanan, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2018 silam, I Dewa Nyoman Wiratmaja yang kala itu merupakan Staf Khusus Bupati Tabanan membantah keterlibatannya sebagai perantara.

Dewa Wiratmaja memberikan keterangan sebagai saksi perkara dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 dengan terdakwa Yaya Purnomo.

Lebih lanjut, ia membantah menjadi perantara pemberi fee dari Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti pada Yaya Purnomo.

Padahal dalam dakwaan jaksa KPK disebutkan setelah mendapat informasi perolehan dana DIT TA 2018 disetujui Rp 51 miliar, Bupati Tabanan melalui Dewa Wiratmaja memberikan uang Rp 300 juta ke terdakwa Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Baca juga: Bupati Tabanan Tak Tau-menahu Kedatangan KPK, Sanjaya: Saya Kan Baru

Lanjut di Metropole Cikini, Jakarta Pusat sekitar Oktober 2017, Bupati Tabanan melalui Dewa Wiratmaja kembali memberikan uang Rp 300 juta pada Yaya Purnomo dan ‎Rifai Surya.

Di akhir Desember 2017‎ kembali dilakukan penyelesaian sisa komitmen fee. Lagi-lagi, Bupati Tabanan memberikan uang 55 ribu USD pada Yaya Purnomo dan Rifai Surya.

"Saya tidak pernah memberikan uang apapun untuk terdakwa Yaya meski dia meminta fee 3 persen dari dana DID," ujar Dewa Wiratmaja dalam kesaksiannya.

Jaksa KPK pun mengingatkan Dewa Wiratmaja agar berkata jujur karena telah disumpah. Jaksa menunjukkan foto barang bukti berupa amplop putih dengan tulisan 55 ribu USD. (*)

Berita Terkini