"Wajar pemerintah sangat ekstra hati-hati dalam menyikapi hal ini. Sebab nama Bali dan Indonesia ini menjadi taruhan. Jadi harus dilihat dua sisi, faktor kesehatan dan faktor ekonomi," tegasnya.
Seperti diketahui masa Karantina Sementara bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)/Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) kembali mengalami perubahan seiring dengan diterbitkannya Addendum SE No 20 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam addendum SE yang efektif diberlakukan mulai tanggal 2 Nopember 2021, PPLN/PPI baik WNA maupun WNI diwajibkan melakukan karantina sesuai dengan dosis vaksin yang telah diperoleh.
Bagi PPLN/PPI yang menerima vaksin dosis pertama, mereka diwajibkan untuk melakukan karantina selama 5 x 24 jam, setelah melakukan tes ulang RT-PCR. Sedangkan bagi mereka yang dosis lengkap, mereka diwajibkan karantina selama 3 x 24 jam.
Dimana mekanisme karantina juga mengalami perbedaan sesuai dengan status perjalanan mereka, seperti biaya karantina dan PCR yang ditanggung pemerintah, karantina di tempat akomodasi karantina, dan karantina mandiri di kediaman masing-masing. (*)
Ikuti berita terkini Tribun Bali