Bahkan, kata Agustinus Pohan, polisi bisa salah menetapkan tersangka.
"Kalau TKP rusak bisa menyesatkan penyidikan, dan itu berbahaya. Bisa mengarah kepada pihak yang tidak bersalah," katanya.
Polisi Didesak Tetapkan Danu Sebagai Tersangka
Sementara itu, Danu secara marathn terus dimintai keterangan lanjutan oleh pihak kepolisian.
Dimulai pada hari Kamis (28/10/2021) dan Jumat (29/10/2021), Danu diperiksa polisi selama masing-masing 8 jam.
Bukan hanya itu, pada pekan ini juga Danu diperiksa secara maraton tiga hari berturut-turut.
Pada Rabu (3/11/2021), Danu kembali mendatangi Satreskrim Polres Subang didampingi tim kuasa hukum.
Pantauan Tribun Jabar di lapangan, Danu bersama tim kuasa hukumnya masuk Satreskrim Polres Subang pada pukul 13.30 WIB.
Jika dihitung hari kerja, ini berarti lima hari berturut-turut Danu diperiksa polisi.
Sebelumnya, Danu sendiri menjadi salah satu nama yang paling disoroti.
Pasalnya, terdapat kejadian di mana Danu menerobos dari garis polisi di TKP serta membersihkan bak mandi di rumah korban.
Diketahui, melalui kuasa hukum Danu terdapat oknum bantuan polisi (Banpol) yang menyuruh Danu sehari setelah ditemukannya jasad Tuti serta Amalia secara mengenaskan untuk membersihkan TKP.
"Dari keterangan Danu sendiri, Danu saat itu pada tanggal 19 Agustus 2021 berada di TKP dan melihat terdapat oknum yang sudah kita ketahui banpol menyuruhnya, tanpa berpikir panjang Danu langsung menuruti oknum Banpol tersebut," ucap Achmad Taufan kuasa hukum Danu.
Sementara itu, Tim kuasa hukum Yosef di kasus Subang, Rohman Hidayat meminta Polres Subang tetapkan Danu dan petugas banpol tersangka kasus menghilangkan barang bukti.
"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).