Berita Denpasar

Capai 1000 Hektar Per Tahun, Prof. Suparta Sebut Alih Fungsi Lahan di Bali Mulai Masuk Zona Merah

Penulis: Ragil Armando
Editor: Karsiani Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI- Salah satu lahan persawahan di Desa Darmasaba, Mengwi Badung yang mengalami alih fungsi lahan.

Seharusnya, dalam pengelolaan lahan tersebut seharusnya dilibatkan masyarakat adat oleh pemerintah.

Hal ini dilakukan sebagai bagian untuk mencegah adanya alih fungsi lahan besar-besaran di Bali.

“Kan nggak boleh sebenarnya, karena subak yang paling tahun di wilayahnya mana yang boleh dijual mana tidak, boleh dijual jika pakai apa,” katanya.

Baca juga: Perekonomian DipredikSi Baru Mulai Pulih Paling Cepat pada Semester II 2022, Ini Dampak Bagi UMKM

Baca juga: Konsorsium Program Internasional, Upaya Percepatan Internasionalisasi di Lingkup PTV

Baca juga: Sebanyak 4 Orang Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Sembuh, Meningggal Dunia Nihil

Seharusnya, menurutnya untuk mencegah alih fungsi lahan juga bisa dicegah dengan membuat regulasi yang memperketat jual beli tanah untuk pemukiman.

“Sebetulnya ada, melalui BPN, melalui pajak bisa itu, karena di pajak itu, pajak bumi dan bangunan, menjadi rumah kan beda, kalau di sana beda,” paparnya. 

(*)

Berita Terkini