Berita Bali

Dosen Unud Dewa Nyoman Wiratmaja Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap DID Tabanan, Rektor:Masif Aktif Ngajar

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dosen Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja usai diperiksa KPK sebagai saksi di kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018, pada Jumat (5/11/2021). Setelah menjalani pemeriksaan, Wiratmaja memilih irit bicara.

Sekadar informasi, KPK sudah menangani bekas Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Pada 2019, Yaya divonis 6 tahun 6 bulan penjara serta wajib membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari terbukti menerima suap senilai Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp 2,8 miliar.

Amin divonis 8 tahun penjara dalam kasus ini.

Selain menerima suap, hakim menyatakan Yaya dan pegawai Kemenkeu lainnya, Rifa Surya, juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 6,529 miliar, 55 ribu dolar AS, dan 325 ribu dolar Singapura.

Menurut hakim, mereka telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) atau DID kepada sejumlah pejabat daerah.

Atas jasa yang diberikan, Yaya mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah.

Dalam surat dakwaan jaksa terdapat delapan daerah yang menggunakan jasa Yaya, salah satunya adalah Kabupaten Tabanan untuk DID pada APBN Tahun Anggaran 2018.

Berperan Sebagai Perantara

Pada 2018, KPK berhasil membongkar kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan.

Pada kasus tersebut, Kasie Dirjen Perimbangan Yaya Purnoma dan Rifa Surya disebut mendapat gratifikasi Rp 600 juta dan 55.000 dolar AS.

Uang diberikan Bupati Tabanan saat itu, Ni Putu Eka Wiryastuti, melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja staf khusus Bupati Tabanan bidang ekonomi dan pembangunan.

"Ni Putu Eka‎ melalui staf khususnya meminta Ida Bagus Wiratmaja (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Kabupaten Tabanan) membuat pengajuan usulan Dana DID TA 2018," ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.

Disebutkan oleh jaksa KPK, Dewa Nyoman Wiratmaja diduga berperan sebagai perantara kasus korupsi tersebut.

Pada saat itu, I Dewa Nyoman Wiratmaja menghubungi Prof Dr Barullah Akbar (Wakil Ketua Badan Pemeriksaan RI) meminta arahan untuk pengurusan anggaran DID Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Tabanan yang ditugaskan Bupati Tabanan.

Halaman
1234

Berita Terkini