Prof Dr Barullah Akbar mengarahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja menghubungi terdakwa Yaya untuk pengurusan dana DID TA 2018 hingga dilakukan pertemuan di Metropol, Jakarta Pusat.
Tindak lanjut dari pertemuan, Bupati Tabanan mengirim surat ke Kementerian Keuangan atas permohonan DID TA 2018 Rp 65 miliar.
Sementara yang disetujui Rp 51 miliar.
Setelah mendapat informasi itu, terdakwa dan Rifa menerima gratifikasi Rp 600 juta dan 55.00 USD yang diberikan Ni Putu Eka Wiryastuti melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Dalam sidang, jaksa mendakwa Yaya Purnomo dan Rifa Surya menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, 53.300 USD dan 325.000 SGD dari beberapa daerah penerima DAK maupun Dana Insentif Daerah (DID).
Untuk memuluskan DAK dan DID pada APBN-P, sejumlah Kepala Daerah memberikan uang sebagai komitmen fee.
Adapun daerah yang menerima fee tersebut; Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Labuhanbatu, Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya hingga Kabupaten Tabanan.
Pada pengadilan kasus suap Bupati Tabanan, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2018 silam, I Dewa Nyoman Wiratmaja yang kala itu merupakan Staf Khusus Bupati Tabanan membantah keterlibatannya sebagai perantara.
Dewa Wiratmaja memberikan keterangan sebagai saksi perkara dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 dengan terdakwa Yaya Purnomo.
Lebih lanjut, ia membantah menjadi perantara pemberi fee dari Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti pada Yaya Purnomo.
Padahal dalam dakwaan jaksa KPK disebutkan setelah mendapat informasi perolehan dana DIT TA 2018 disetujui Rp 51 miliar, Bupati Tabanan melalui Dewa Wiratmaja memberikan uang Rp 300 juta ke terdakwa Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Lanjut di Metropole Cikini, Jakarta Pusat sekitar Oktober 2017, Bupati Tabanan melalui Dewa Wiratmaja kembali memberikan uang Rp 300 juta pada Yaya Purnomo dan Rifai Surya.
Di akhir Desember 2017 kembali dilakukan penyelesaian sisa komitmen fee.
Lagi-lagi, Bupati Tabanan memberikan uang 55 ribu USD pada Yaya Purnomo dan Rifai Surya.
"Saya tidak pernah memberikan uang apapun untuk terdakwa Yaya meski dia meminta fee 3 persen dari dana DID," ujar Dewa Wiratmaja dalam kesaksiannya, waktu itu.
KPK terus melakukan penyelidikan kasus ini, diantaranya melalui pemeriksaan sejumlah saksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bali, Jumat 29 Oktober 2021.
Saksi yang diperiksa tim penyidik KPK di antaranya I Made Sumerta Yasa, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tabanan tahun 2017; I Made Yasa, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan Tahun 2016-sekarang; I Made Yudiana, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabanan Tahun 2017-sekarang; I Nyoman Suratmika, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan.
Kemudian, I Nyoman Wirna Ariwangsa, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan; I Putu Adnya Semapta, pemilik Jayaprana Production; I Putu Eka Putra Nurcahyadi, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2016 sekaligus anggota Banggar DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2014.
Selanjutnya, I Wayan Adnyana, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, tahun 2008-2012 dan 2017 dan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan tahun 2012-2017; I Wayan Mahardika, Direktur Utama PT Sinarbali Binakarya; dan Ida Bagus Wiratmaja, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan. (sar/tribunnews/ilham).
Artikel lainnya di Berita Bali