Meski demikian, ia mengatakan, penyidik, penuntut umum dan hakim dapat menghitung kerugian negara sesuai dengan perundang-undangan.
Baca juga: Terkait Kasus Pengadaan Masker Scuba, Penyidik Akan Periksa Saksi Ahli Tambahan dari Kemenkes
Ia berjanji akan menetapkan tersangka secepatnya.
Dua alat bukti terkait kasus ini sudah dikantongi.
"Penetapan tersangka secepatnya, dalam bulan ini. Penyidik sudah mengantongi dua alat bukti selain dari hasil penghitungan kerugian negara. Calon (tersangka, red) sudah ada tapi penyidik belum memberikan info berapa orang," jelasnya. (*).
Kumpulan Artikel Karangasem