Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018

SEPUTAR Dugaan Suap DID Tabanan: Mantan Bupati Kembali Diperiksa, Ini yang Dibahas

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

TRIBUN-BALI.COM – Nama mantan Bupati Tabanan Ni Putu  Eka Wiryastuti harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eka tersandung kasus terkait dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali pada tahun 2018.

Mantan Bupati Tabanan dua periode tersebut diduga memberikan gratifikasi Rp 600 juta dan 55.00 dollar AS kepada Kasie Dirjen Perimbangan Yaya Purnomo dan Rifa.

Adapun uang tersebut diberikan mantan Bupati Tabanan tersebut lewat I Dewa Nyoman Wiratmaja staf khusus Bupati Tabanan bidang ekonomi pembangunan.

"Ni Putu Eka‎ melalui staf khususnya meminta Ida Bagus Wiratmaja (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Kabupaten Tabanan) membuat pengajuan usulan Dana DID TA 2018," ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto pada Kamis, 27 September 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diduga I Dewa Nyoman Wiratmaja Bantu Lancarkan Suap DID

Menurut Jaksa KPK Wawan Yurnato menyebutkan bila I Dewa Nyoman Wiratmaja menghubungi Prof Dr Barullah Akbar (Wakil Ketua Badan Pemeriksaan RI) meminta arahan untuk pengurusan anggaran DID Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Tabanan yang ditugaskan Bupati Tabanan.

Prof Dr Barullah Akbar mengarahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja menghubungi terdakwa Yaya untuk pengurusan dana DID TA 2018 hingga dilakukan pertemuan di Metropol, Jakarta Pusat.

"Dalam pertemuan‎ terdakwa Yaya menjelaskan tentang prosedur dan syarat untuk memperoleh DID serta adanya fee dengan kode 'dana adat istiadat'," ungkap jaksa KPK, dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Sabtu, 13 November 2021 pada artikel berjudul Urus Dana Insentif Daerah, Yaya Terima Uang Rp 600 Juta dan 55.000 Dollar AS dari Bupati Tabanan.

Baca juga: Kejari Tabanan Siap Bantu Beri Data dan Informasi Terkait Dugaan Korupsi Eks Bupati Tabanan

Tindak lanjut dari pertemuan, Bupati Tabanan mengirim surat ke Kementerian Keuangan atas permohonan DID TA 2018 Rp 65 miliar. Sementara yang disetujui Rp 51 miliar.

Setelah mendapat informasi itu, terdakwa dan Rifa menerima gratifikasi Rp 600 juta dan 55.00 USD yang diberikan Ni Putu Eka Wiryastuti melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Bantah Jadi Perantara Kasus Suap Bupati Tabanan ke Yaya Purnomo

Pada pengadilan kasus suap Bupati Tabanan, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2018 silam, I Dewa Nyoman Wiratmaja yang kala itu merupakan Staf Khusus Bupati Tabanan membantah keterlibatannya sebagai perantara.

Dewa Wiratmaja memberikan keterangan sebagai saksi perkara dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 dengan terdakwa Yaya Purnomo.

"Saya tidak pernah memberikan uang apapun untuk terdakwa Yaya meski dia meminta fee 3 persen dari dana DID," ujar Dewa Wiratmaja dalam kesaksiannya.

Jaksa KPK pun mengingatkan Dewa Wiratmaja agar berkata jujur karena telah disumpah. Jaksa menunjukkan foto barang bukti berupa amplop putih dengan tulisan 55 ribu USD.

I Dewa Nyoman Wiratmaja Diperiksa Kembali Sebagai Saksi

Setelah sempat membantah keterlibatannya dan mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan sebelumnya, Dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja diperiksa kembali selama 12 jam oleh tim penyidik KPK, pada Jumat, 5 November 2021.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis tersebut menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.40 WIB dan rampung pada pukul 22.06 WIB.

Wiratmaja enggan berkomentar seputar hasil pemeriksaan tim penyidik kepada awak media yang sudah menunggunya.

Baca juga: KPK Usut Persetujuan Mantan Bupati Tabanan, Kasus Dugaan Suap DID Tahun 2018

Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Jalani Pemeriksaan Pertama

Usai lengser dari kursi kepemimpinan sebagai Bupati di Kabupaten Tabanan selama dua periode, ini ia menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi pada Kamis, 11 November 2021.

Yang menarik, nama Eka Wiryastuti tidak ada dalam jadwal pemeriksaan yang dikirimkan pihak KPK kepada awak media.

Tim penyidik hanya mengagendakan pemeriksaan terhadap Kabag Perencanaan Strategis Bank BPD Bali I Dewa Ayu Rai Widyastuti.

Akan tetapi, Dewa Ayu Widyastuti yang merupakan sepupu Eka Widyastuti, serta istri dari saksi lainnya, Dewa Nyoman Wiratmaja, tidak datang memenuhi panggilan KPK pada Kamis 11 November 2021.

"Saksi yang dipanggil hari ini (kemarin, red) tidak datang," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis.

Kembali Jalani Pemeriksaan, Bahas Leak

Ni Putu Eka Wiryastuti kembali diperiksa pada Jumat 12 November 2021.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, dirinya langsung keluar menuju gedung Dwiwarna Lembaga Antirasuah.

Ketika hendak keluar, Eka pun ditanya oleh awak media terkait pemeriksaan hari ini (jumat, 12 November 2021) ada kaitannya dengan Bank BPD Bali.

Baca juga: Dosen Unud Dewa Nyoman Wiratmaja Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap DID Tabanan, Rektor:Masif Aktif Ngajar

"Enggak ada, tadi ngobrolin leak, penyidiknya pingin tahu tentang leak. Enggak ada kaitan dengan kerjaan saya," sambung Eka yang sedari tadi menempelkan ponsel di pipinya.

Sama seperti Kamis kemarin, nama Eka pada hari ini tidak masuk dalam daftar pemeriksaan tim penyidik KPK.

KPK Dikabarkan Tetapkan 3 Tersangka

KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018.

Mereka yang dikabarkan jadi tersangka yaitu mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti; dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021, I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan Rifa Surya selaku selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus nonfisik pada Kementerian Keuangan.

Kepastian ketiganya menjadi tersangka terungkap dalam sebuah surat dari KPK.

Surat itu berisi permintaan informasi dan penelusuran aset atas nama tiga orang tersebut, dari Kedeputian Bidang Penindakan KPK, Direktorat Labuksi KPK, ditujukan ke Kadis DPMPTSP Kota Denpasar.

Surat KPK itu, yang diperoleh Tribunnews.com, diterima DPMPTSP pada 8 November 2021.

Mengonfirmasi status tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan Rifa Surya, Ali hanya menyebutkan pihaknya akan mengumumkannya pada saat penahanan tersangka.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa, 9 November 2021, dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada artikel berjudul KPK Usut Persetujuan Eks Bupati Eka Wiryastuti di Pengurusan DID Tabanan Tahun 2018.

(*)

Berita Terkini