Berita Denpasar

Ini Mempersulit Wisman Berkunjung, BTB Beri Masukan ke Pemprov Bali dan Pusat

Penulis: Ragil Armando
Editor: Karsiani Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bali Tourism Board (BTB), Ida Bagus Agung Partha Adnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sebulan sudah Bali resmi dibuka bagi penerbangan internasional.

Namun sampai saat ini belum ada satupun penerbangan internasional yang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Menanggapi situasi ini, Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana akhirnya memberikan masukan kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Pemerintah Provinsi Bali.

Baca juga: Viral Fenomena Waterspout di Perairan Buleleng Bali, Pusaran Angin Kencang di Laut, BMKG: Hati-hati

Baca juga: KATALOG Promo Superindo Berlaku 15-18 November 2021, Ada Promo Masak Lezat Tetap Hemat

Baca juga: Gloria Rindu Kehebohan Penonton, Anthony Ginting Siap Tanding pada Daihatsu Indonesia Masters

"Betul, ini kita berikan sebagai masukan," jelas dia, Senin (15/11).

Dalam masukannya tersebut, Gus Agung, panggilan akrabnya, menyebutkan, ada beberapa hal yang membuat Bali hingga kini belum didatangi maskpai penerbangan asing.

Salah satunya adalah keharusan maskapai melakukan penerbangan langsung (direct flight) ke Bali.

Permasalahnnya, pemerintah hanya mengizinkan maskapai asing dari 19 negara yakni Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Tiongkok, India, Jepang, dan Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Norwegia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, dan Hongaria.

"Pemerintah hanya mengizinkan penerbangan asing dari negara-negara yang diizinkan dalam list 19 negara-negara, sebagai contoh dari negara UAE, Emirates Airlines, Etihad, Qatar Airlines," ucapnya.

Menurut dia, maskapai asing itu semuanya sulit membawa WNA masuk ke Bali, karena ada peraturan yang membelit, seperti karantina 3 hari.

"Karena selain kurang menarik package-nya, ada karantina, walaupun hanya 3 hari, namun tetap saja memberatkan juga. Mana ada orang Doha, Dubai, Abu Dhabi yang mau khusus terbang ke Bali," paparnya.

Gus Agung mengatakan, kebanyakan penerbangan menuju Bali menggunakan airport hub atau bandara pengumpul.

"Mereka semua sebagai giant dari semua airlines karena mereka hanya sebagai hub saja, yang mereka angkut adalah dari US, Europe dan lain-lain. Jadi peraturan direct flights sangat-sangat tidak mungkin membawa turis masuk Bali," ujarnya.

Sehingga, pihaknya meminta pemerintah mengizinkan maskapai asing tersebut diberikan izin terbang melalui negara penghubung tidak lebih dari 12 jam.

"Solusi, airlines bisa transit di hub country, tidak lebih dari 12 jam," paparnya.

Baca juga: Denpasar Masuk Daftar Penerima BPUP, Sasarannya 6 Jenis Usaha Pariwisata Ini

Baca juga: KATALOG Promo Superindo Berlaku 15-18 November 2021, Ada Promo Masak Lezat Tetap Hemat

Pihaknya juga menyoroti adanya surat edaran yakni SE 85 2021 dari Kemenhub yang menyebutkan Bandara Ngurah Rai hanya bisa menerima 1 flight atau penerbangan setiap 2 jam, berlaku untuk domestik dan asing.

Halaman
1234

Berita Terkini