Hal ini, menurutnya akan sulit diterima maskapai asing, sehingga pihaknya meminta peraturan tersebut direvisi kembali.
Terkait dengan adanya WNI termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) & TKA (Tenaga Kerja Asing) atau Pemegang Kitas/Kitap tidak diperbolehkan masuk melalui Bali, menurutnya, seharusnya pemerintah memberikan dua opsi kebijakan yakni mendukung pembiayaan karantina bagi PMI dan penanganan WNI jika terpapar Covid setelah tiba di Bali.
Kemudian khusus untuk PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) dengan kategori WNI/PMI dapat masuk Bali dengan syarat bahwa pelayanan kesehatannya ditanggung secara mandiri.
Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah menyederhanakan mekanisme untuk memperoleh tourist visa agar lebihkompetitif dengan negara lain.
"Mencari visa harus ada penjamin. Solusi, penjamin seharusnya tidak diperlukan. Namun jika terkait adanya kekhawatiran pemerintah jika terjadi suatu hal-hal atau kejadian yang berakibat PPLN tersebut harus mengeluarkan biaya, apakah biaya perawatan rumah sakit dan lain-lain, maka dengan keharusan PPLN membeli asuransi Covid yang berlaku di Indonesia dan Travel Insurance, maka hal kekhawatiran tersebut dapat teratasi," ujar dia.
Gus Agung berharap pemerintah juga membuka pasar potensial di luar 19 negara yang diberi izin masuk Indonesia dengan belajar dari Thailand yang mengizinkan warga negara dari Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Jerman, dan Australia masuk ke negaranya dengan syarat-syarat prokes yang ketat, sudah vaksin 2 kali dan PCR negatif.
Bahkan, salah satu program percepatannya dengan membuka pasar Australia dengan harapan maskapai penerbangan dapat promosi sebelum perayaan Natal pada 25 Desember mendatang.
"Quick wins bisa merealisasi dengan membuka pasar Australia, secepatnya karena begitu pemerintah pusat oke, mereka akan segera terbang direct setiap hari dari Sydney dan Melbourne. Harus diputuskan segera supaya airlines bisa promosi untuk Christmas 25 Desember ini," katanya.
BTB menyoroti adanya surat edaran yakni SE 85 2021 dari Kemenhub yang menyebutkan Bandara Ngurah Rai hanya bisa menerima 1 flight atau penerbangan setiap 2 jam, berlaku untuk domestik dan asing. Hal ini akan sulit diterima maskapai asing.
Baca juga: Berharap Kunjungan Meningkat, Dinas Pariwisata Badung Promosi Lewat Media Sosial dan Portal Sendiri
Baca juga: KATALOG Promo Superindo Berlaku 15-18 November 2021, Ada Promo Masak Lezat Tetap Hemat
Menanggapi hal itu, Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira mengatakan, ketentuan itu untuk meminimalisir adanya penumpukan penumpang di terminal kedatangan.
"Itu kalau dua jam lebih dari satu flight datang tentunya akan berdampak pada penumpukan penumpang. Maka regulasinya itu diatur dua jam satu penerbangan agar protokol kesehatan juga berjalan dengan baik," ujar Taufan kepada Tribun Bali, Senin.
Waktu dua jam tersebut ditentukan dari hasil simulasi sebelumnya.
Satu penumpang dari tiba hingga ke pintu keluar untuk menuju kendaraan jemputan terhitung memerlukan waktu 1 jam 12 menit.
Waktu 72 menit itu dari mereka datang, pemeriksaan suhu, pemeriksaan dokumen, kemudian proses PCR, proses imigrasi, proses bea cukai sampai dengan proses menunggu hasil PCR 1 jam yang sudah kita siapkan hingga ke counter penjemputan untuk diantar ke hotel karantina.
Kemudian diatur ada gap lebih panjang, tersisa 48 menit dari 72 menit pesawat rute internasional tiba selanjutnya kenapa?