TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Terminal Galiran Klungkung dimanfaatkan oleh para pedagang bermobil untuk aktivitas bongkar muat. Bahkan pedagang bermobil itu sampai menginap berhari-hari di terminal.
Melihat situasi ini, Pemkab dan DPRD tengah membahas Ranperda, untuk dapat memungut retribusi terhadap para pedagang bermobil tersebut.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menjelaskan, disusunnya ranperda tersebut dilatarbelakangi dari maraknya para pedagang bermobil yang parkir di Terminal Galiran.
Area terminal yang sebelumnya untuk angkutan umum, justru dijadikan tempat bongkar muat barang oleh para pedagang bermobil tersebut, dan tidak jarang mobil-mobil itu sampai menginap berhari-hari di terminal.
Baca juga: Dilantik di TOSS Klungkung,11 Perbekel Diminta Fokus Layani Masyarakat & Tak Berlagak Jadi Politikus
Sementara Pemda belum bisa memungut retribusi parkir untuk mobil parkir berhari-hari di terminal, karena belum adanya payung hukum yang menangungi.
" Kami amati selama ini banyak kendaraan yang bukan angkutan umum, parkir di Terminal Galiran.
Bahkan banyak juga yang sampai menginap kendaraannya.
Dengan ranperda ini, kita bisa atur kendaraan yang parkir di terminal itu sesuai keadaan yang sebenarnya dan maksimalkan retribusi untuk pendapatan daerah," ujar Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Rabu (17/11/2021).
Selain pedagang bermobil, bahkan pihaknya sempat menerima laporan adanya alat berat yang berhari-hari menginap di terminal.
Selain mengatur tempat parkir khusus di Terminal Galiran, ini juga mengatur parkir mobil pariwisata di timur Destinasi Wisata Kertagosa.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir yang tengah dibahas Pemkab Klungkung dan legislatif, ada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 yang diubah menambahkan struktur tarif parkir harian dengan pengaturan, tarif parkir alat berat 20.000,00/hari, Tronton 20.000,00/hari, Bus/truk dan yang sejenis 20.000,00/hari, Mini bus/mikrobus angkutan pariwisata 10.000,00/hari, Sedan/jeep/mikrolet/ mikrobus/pick up dan yang sejenis 10.000,00/hari, dan sepeda motor 5.000,00/ hari.
Sementara Kadishub Klungkung I Nyoman Sucitra ketika dikonfirmasi terkait hal ini menjelaskan, dalam sehari rata-rata ada 125 sampai 150 pedagang bermobil yang menginapkan kendaraannya di Terminal Galiran.
Selama ini mereka hanya dikenakan retribusi masuk, tanpa adanya retribusi parkir khusus.
" Masalahnya mereka itu menginapkan kendaraannya di Terminal Galiran, itu yang nanti kami kenakan retribusi.
Baca juga: Kejari Klungkung Geledah Bumdes dan Kantor Desa Besan, Sita Berkas Keuangan hingga Buku Rekening
Supaya sesuailah lah, kalau mobil itu menginap kan waktu untuk penjagaannya juga lebih panjang," ungkap Sucitra.(*)
Artikel lainnya di Berita Klungkung