TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Muhammad Abdullah Zemi (38) ditunda.
Ditundanya pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena terdakwa tengah menjalani isolasi pasca dipindahkan penahanannya.
Demikian disampaikan Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Senin, 22 Nopember 2021.
Baca juga: Kini Hanya 1 Wilayah di Denpasar yang Berstatus Zona Kuning Covid-19, Sisanya Berstatus Zona Hijau
Baca juga: Diupah Rp500 Ribu Ambil 38 Paket Sabu, Yudi Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Simak Cara Dapat Bantuan Usaha Pariwisata Rp2 Juta, Dibuka 15-26 November 2021
"Iya pembacaan putusan ditunda. Terdakwa masih menjalani isolasi setelah dipindah penahanannya ke Rutan Bangli. Sidang pembacaan amar putusan direncanakan akan digelar hari Kamis (25 November 2021)," jelasnya.
Diketahui, terdakwa kelahiran Lombok, NTB, 22 Mei 1983 ini ditangkap oleh petugas kepolisian karena diduga kembali terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.
Saat ditangkap, dari tangan terdakwa tersebut berhasil diamankan sebanyak 20 paket sabu dengan berat 124,86 gram brutto.
Puluhan paket sabu rencana akan ditempel oleh terdakwa.
Baca juga: Perwira Polisi Iptu JM Patah Kaki Ditabrak Bandar Sabu Saat Pengejaran di Rest Area
Baca juga: Simak Cara Dapat Bantuan Usaha Pariwisata Rp2 Juta, Dibuka 15-26 November 2021
Baca juga: Perwira Polisi Iptu JM Patah Kaki Ditabrak Bandar Sabu Saat Pengejaran di Rest Area
Diberitakan sebelumnya, JPU Eddy Arta Wijaya menuntut Abdullah Zemi dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1,5 miliar subsider satu tahun penjara.
Ia dinyatakan dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian Direktorat Narkoba Polda Bali.
Disebutkan, bahwa di seputaran Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar sering terjadi transaksi Narkoba.
Atas informasi petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan.
Saat melakukan pengamatan, petugas melihat pergerakan terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan.
Tidak mau berlama-lama, petugas langsung mendekat dan mengamankan terdakwa.
Kemudian dilakukan penggeledahan kepada terdakwa.