Berita Bali

Bali Sambut PPKM Level 3 Jelang Libur Panjang Nataru, Polda Bali Perketat Pintu Masuk ke Bali

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra
Editor: Karsiani Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara melintas di kawasan Gatsu Tengah, Denpasar, Minggu 21 November 2021. Pemerintah akan menerapkan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh wilayah Indonesia. Aturan itu akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Bed siap selalu di gedung 6, yang selalu siap bila terjadi lonjakan. Total ada bed 80, dengan tenaga medis dokter spesialis penyakit dalam, Paru dan intensif. Begitu juga Perawat yang kita punya ada 100 lebih," paparnya.

PPKM Level 3 Nataru Bersifat Sementara

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyebutkan bila PPKM Level 3 Nataru hanya bersifat sementara.

“Kebijakan penerapan PPKM Level 3 secara serempak di seluruh daerah ini hanya bersifat sementara dalam upaya kita bersama untuk mengantisipasi lonjakan kasus dan potensi akan terjadinya gelombang ketiga Covid-19,” imbuhnya pada Weekly Press Briefing di Jakarta yang dilakukan secara hybrid, Senin, 22 November 2021.

Sedangkan Kemenparekraf telah menyusun draft surat edaran sebagai tindak lanjut Inmendagri tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Wisata Pada Saat Perayaan Natal dan Tahun baru 2021 –2022.

“SE tersebut ditujukan kepada para Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) serta para Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata untuk dapat mendukung sosialisasi, penerapan serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan aktivitas usaha dan destinasi wisata selama perayaan natal dan tahun baru 2021 -2022, karena urusan kepariwisataan sesungguhnya merupakan urusan otonom pemerintah daerah,” paparnya.

(*)

Berita Terkini