Mengingat pihak tersebut telah menyebarkan isu yang tidak baik dan tidak obyektif sesuai dengan Undang-Undang IT.
"Kami sudah sangat keberatan gaya-gaya model begini. Kami sudah berkomunikasi jauh-jauh sebelumnya. Mestinya kami diajak dulu sebelum publish," tambahnya.
Selain itu, pihanya juga harusnya memahami bagaimana menyikapi data tersebut, apalagi pihak LBH Bali dianggap pihak yang paham akan hukum.
Bahkan Prof Nyoman Gede Antara menyebut Direktur LBH Bali yakni Ni Kadek Vany Primaliraning yang mem-publish data dugaan pelecehan itu merupakan mantan pengurus BEM Unud.
"Dia lebih banyak tahu internal kami, tapi kok begitu caranya. Itu yang saya anggap tidak profesional, memberikan angka ini kepada masyarakat," kata Rektor Unud.
"Berkaitan dengan posisi kami sekarang ini adalah mencari data itu. Kemudian akan kami tindaklanjuti," pungkasnya.(*)
Artikel lainnya di Berita Bali