Tidak mau berlama-lama, petugas langsung mendekat dan mengamankan terdakwa.
Kemudian dilakukan penggeledahan kepada terdakwa. Hasilnya ditemukan 20 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisi sabu dengan 124,86 gram brutto atau 118,7 gram netto.
Ketika dilakukan interogasi, terdakwa mengaku menyimpan puluhan paket sabu itu, sedangkan pemiliknya adalah seseorang yang bernama Bos atau Jacky (DPO).
Diakui terdakwa rencananya sabu itu akan ditempel di beberapa tempat sesuai perintah Bos atau Jacky.
Di samping itu, terdakwa mengatakan, sudah tiga kali disuruh mengambil lalu menempel sabu oleh Bos atau Jacky.
Dari pekerjaan mengambil tempelan dan menempel sabu terdakwa diberi upah Jacky sebesar Rp 100 ribu sekali tempel.
Selama bekerja terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp2,5 juta. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali