Kasus Jerinx dan Adam Deni

Jerinx SID Ditahan Lagi, Kajari Jakpus Sebut Ancaman Hukuman 6 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JERINX SID Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya - Jerinx SID Ditahan Lagi, Kajari Jakpus Sebut Ancaman Hukuman 6 Tahun

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Musikus asal Bali, I Gde Ari Astina alias Jerinx SID dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, setelah berkas kasus dugaan pengancaman terhadap Adem Deni dinyatakan lengkap, Rabu 1 Desember 2021.

Setelah dilimpahkan dan menjalani pemeriksaan, Jerinx SID keluar dengan mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas dan tersangka Jerinx SID dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Proses berjalan selesai baru saja dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Tersangka ditemani dengan penasihat hukumnya saat menjalani pemeriksaan dan pelimpahan," kata Bima Suprayoga ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: Inilah Alasan JERINX SID Langsung Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Langsung Pakai Rompi Merah

Setelah memahami berkas perkara Jerinx, Bima mengatakan kalau penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu telah melanggar pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto asal 45B Undang-Undang Nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun. Jadi mungkinkan untuk melakukan penahanan. Masuk alasan subjektif dan objektifnya," ucapnya.

Kedepan, Bima menyebutkan Jerinx SID akan menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sebagai tahanan Kejaksaan, sampai akhirnya nanti disidangkan dan diputus majelis hakim.

"Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP," ujar Bima Surpayoga.

Jerinx SID masuk penjara untuk kedua kalinya. Sebelumnya ia dibui karena kasus pencemaran nama baik lewat media sosial di tahun 2020.

Bima berterima kasih karena penabuh drum grup band Superman Is Dead itu tidak pernah melakulan pelawanan, selama menjalani proses hukum.

"Jerinx kooperatif sekali. Saya dapat informasi dari Jaksa yang melakukan pemeriksaan tahap 2. (Dia) Sangat kooperatif," ucapnya.

Namun, Bima menegaskan pihaknya menjalani pekerjaan sesuai UU yang berlaku, sehingga harus menetapkan suami Nora Alexandra menjadi tahanan.

Bima juga tak bisa memastikan kedepan apakah akan menerima penangguhan penahanan dari Jerinx SID, agar bisa keluar dari penjara walau masih berstatus tersangka.

"Terkait itu tentu saat ini kita blm bisa bicara dapat atau tidak. Tapi yang jelas pada saat ini telah dilakukan upaya penahanan," ujar Bima Suprayoga.

Sekira empat jam Jerinx menjalani pemeriksaan berkas setelah naik ke tahap dua.

Halaman
1234

Berita Terkini