Berita Nasional

RESMI Dosen Unsri Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi, Langsung Ditahan

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Hisar Sialagan (tengah) menunjukkan barang bukti berupa pakaian korban DR mahasiswi Unsri yang dicabuli oleh dosennya inisial A, Senin 6 Desember 2021. Oknum dosen Universitas Sriwijaya Unsri A ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecahan seksual mahasiswi.

TRIBUN-BALI.COM – Salah satu oknum Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada Senin 6 Desember 2021.

Penetapan A sebagai tersangka tersebut dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan.

“Iya sudah (tersangka),” ujarnya dikutip Tribun-Bali.com dari TribunPekanbaru.com pada Selasa 7 Desember 2021.

Sebelumnya, Dosen A sudah dilaporkan oleh seorang mahasiswi Unsri berinisial DR atas kasus pelecehan yang ia terima.

Dosen A melakukan pelecehan seksual kepada DR di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya, pada Sabtu 25 September 2021.

Baca juga: Rektorat Unsri Tanggapi Dicoretnya Mahasiswi Diduga Korban Pelecehan Seksual Dosen dari Yudisium

Lewat penasehat hukumnya, A pun mengakui perbuatan tersebut.

Bekerjasama dengan BEM

Penyidik Sub Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan Dosen A sebagai tersangka.

Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Selasa 7 Desember 2021, Direktur Reskrimum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Sialagan mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi bekerjasama dengan Badan Eksekutif mahasiswa (BEM) dan menunggu keberanian korban untuk melapor.

"Sekarang A ditetapkan sebagai tersangka," kata Hisar saat memberikan keterangan pers di Polda Sumsel, Senin 6 Desember 2021.

Dosen A ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.

Sebelumnya, A menjalani pemeriksaan pada Senin mulai pukul 09.00WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Dua Alat Bukti Dikantongi Pihak Kepolisian

Hisar menuturkan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat dari hasil pemeriksaan saksi dan korban.

Adapun dua alat bukti tersebut, yakni pakaian korban dan pelaku digunakan sebagai bukti.

Baca juga: Mahasiswi Unsri Alami Pelecehan Seksual Saat Bimbingan Skripsi, Rektor Angkat Bicara

Halaman
12

Berita Terkini