Di sana Danu pun sempat merokok dan menyimpan puntung rokok bekasnya di asbak.
Kemudian, pada 16 Agustus Danu juga sempat datang ke rumah TKP dan merokok di luar rumah.
Demikian, Achmad Taufan mengatakan terkait puntung rokok baginya perkara yang sederhana.
Ia menjelaskan puntung rokok sebagai barang bukti dapat dianalisa dari sisa rokok dan umur atau waktu rokok digunakan.
“Jadi kalau banyak orang yang memperdebatkan puntung rokok sebenarnya simple aja,” ungkapnya.
“Sebenarnya puntung rokok bisa dicari tahu, umurnya itu sudah berapa lama,” jelas kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, dikutip dari tayangan Heri Susanto, Minggu 5 Desember 2021.
Lanjut, kuasa hukum Danu itu menjelaskan di sisi lain puntung rokok menjadi bukti dalam pemeriksaan, menurutnya hal yang menjadi petunjuk lainnya juga berasal dari keterangan saksi.
Baca juga: TERBARU Kasus Subang, Danu Sudah 11 Kali Diinterogasi di Luar Ruang Penyidik Sampai Takut dan Mules
Baginya, sepanjang kesaksian Danu pada hari kejadian diakui sejujur-jujurnya maka pihaknya yakin kliennya punya alibi kuat.
Taufan menjelaskan pada hari kejadian pagi-pagi Danu masuk ke TKP bersama Yosef, tidak merokok.
“Jadi case rokok itu beberapa hari sebelum kejadian,” tandasnya.
Penjelasan Achmad Taufan itu pun diamini Danu yang berada duduk di sampingnya.
Tanpa keraguan apapun, tampak Danu menganggukan kepalanya mengamini penjelasan kuasa hukumnya tersebut.
Saat ditanya soal kekhawatiran Danu soal perkara puntung rokok tersebut demikian Achmad Taufan menegaskan kesesuaian kesaksian Danu tersebut fakta adanya maka tak ada kaitannya.
Ia juga menjelaskan bahwa peran Danu sebelumnya sering ke rumah TKP karena kepentingannya sebagai staf yayasan.
“Jadi menurut saya itu bukan satu bukti yang krusial,”