TRIBUN-BALI.COM- Meski telah bergulir hingga 115 hari, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang harus tetap diungkap kepolisian.
Korban dalam kasus pembunuhan itu adalah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Pemeriksaan terhadap saksi Danu mendapat perhatian dari penyidik Polda Jabar, Senin (6/12/2021).
Polisi mengulik puntung rokok dan bekas luka di tubuh saksi Danu.
Baca juga: TERKINI Kasus Subang: Danu Adalah Satu-satunya Saksi yang Wajib Lakukan ini, Pelaku Diumumkan?
Terdapat bekas luka di kaki dan tangan Danu yang menjadi sorotan penyidik kepolisian. Ditanya perihal bekas luka itu, Danu mengaku kulitnya sensitif.
"Danu itu sensitif, garuk-garuk sedikit udah luka," begitu ujar Achmad Taufan, pengacara Danu dan Yoris Raja Amanullah.
Dilansir dari Surya.co.id, Pada Sabtu, 2 Oktober 2021, ahli forensik Mabes Polri dr Sumy Hastry Purwanti bersama tim melakukan autopsi ulang terhadap jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Hasilnya, tim foresik menemukan petunjuk emas di kuku Amalia.
Baca juga: TERKINI Kasus Subang, Polisi Segera Umumkan Tersangka, Tak Masalah Tanpa Pengakuan Pelaku
Dari hasil autopsi pertama, Amalia merupakan korban yang melakukan perlawanan kepada pelaku.
"Kita cari petunjuk lain di tubuh jenazah. Dari seluruh kasus pembunuhan, tubuh manusia itu menyimpan petunjuk yang luar biasa. Petunjuk emas," kata dr Hastry, dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Tribunnews, Selasa (19/10/2021).
Sementara terkait puntung rokok, Danu memang kerap dikaitkan karena dalam salah satu puntung rokok yang ditemukan di rumah korban, ada DNA Danu.
Terkait hal ini, Danu melalui kuasa hukumnya mengaku tak khawatir dengan barang bukti puntung rokok tersebut.
Menurut Taufan, perkara puntung rokok bukan sesuatu yang krusial menjadi barang bukti.
Danu tes kejiwaan
Hanya Danu yang dites kejiwaannnya oleh polisi. Danu adalah saksi kunci yang merupakan keponakan korban pembunuhan kasus Subang.