TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terlilit banyak utang dengan bandar narkoba, I Komang Buda Antara (24) nekat menerima pekerjaan sebagai mengambil dan menempel narkotik.
Pekerjaan itu ia ambil untuk melunasi sejumlah utang atas pembelian narkoba.
Namun kini nasibnya berakhir di sel penjara, dan terdakwa kelahiran Denpasar 22 Mei 1997 ini telah dihadapkan ke meja persidangan.
Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Buda Antara terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Imbas Pandemi, Perajin Perak di Denpasar Hanya Bisa Terima Pesanan lewat Online
"Surat dakwaan sudah dibacakan jaksa penuntut di persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar," terang Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa, Senin, 13 Desember 2021.
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi mengatakan, oleh JPU, kliennya dikenakan dakwaan alternatif.
Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama.
"Atas dakwaan jaksa penuntut, terdakwa dan kami tidak mengajukan epsepsi atau keberatan," ucap Pipit Prabhawanty.
Dipaparkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di depan rumah yang terletak di seputaran Jalan Kerta Lepang, Kesiman Kertalangu, Denpasar, Senin, 30 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 Wita.
Dari terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan narkotik jenis ekstasi sebanyak 130,51 gram brutto atau 127,66 gram netto, dan sabu seberat 11,63 gram brutto atau 9,83 gram netto.
Terjerumusnya terdakwa dalam pusaran bisnis terlarang ini bermula ketika dirinya membeli sabu dari Joker.
Dari awalnya membeli, terdakwa ditawari pekerjaan menempel sabu oleh Joker.
Lantaran terlilit banyak punya utang pembelian sabu ke Joker, akhirnya terdakwa menyanggupi pekerjaan tersebut.
Selanjutnya terdakwa disuruh oleh Joker mengambil tempelan sabu sebanyak 5 paket di Jalan Bakung Sari, Kertalangu, Denpasar Timur dan diberi upah uang Rp 50 ribu.
Baca juga: Cicipi Jajanan Takomate Takoyaki Denpasar, Hanya 10 Ribu Ditambah Topping Ikan Cakalang yang Gurih
Setelah berhasil mengambil paket itu, kemudian terdakwa disuruh oleh Joker menempel paket sabu itu di Jalan Trengguli, Denpasar.
Berselang beberapa hari, Joker kembali memerintahkan terdakwa mengambil tempelan 10 paket sabu di Jalan Nangka Utara, Denpasar, dan di dalam paket tersebut sudah berisi uang sebesar Rp 150 ribu sebagai upah untuk terdakwa.
Tidak berhenti sampai di sana, beberapa jam kemudian terdakwa kembali diperintah mengambil ekstasi sebanyak 300 butir di Jalan Kerta Lepang, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.
Namun saat terdakwa mengambil paket tersebut, tiba-tiba didatangi petugas kepolisian dan langsung melakukan penangkapan.
Ketika digeledah, terdakwa kedapatan membawa tas kresek berisi 300 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 130,51 gram brutto atau 127,66 gram netto
Penggeledahan berlanjut ke rumah terdakwa yang berada di Jalan Bakung, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.
Di sana petugas kepolisian kembali menemukan 10 paket sabu dengan berat 11,63 gram brutto atau 9,83 gram netto.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku narkotik tersebut milik Joker.
Terdakwa mengatakan hanya menjalankan perintah dari Joker untuk mengambil dan penempelan paket narkotik itu. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar