Berita Buleleng

Aniaya Ayahnya hingga Tewas, Gede Darmika Dituntut Lima Tahun Penjara oleh JPU Kejari Buleleng

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Penganiayaan. Gede Darmika dituntut 5 tahun penjara karena menganiaya ayahnya hingga tewas.

Dimana berdasarkan fakta dipersidangan, keluarganya justru tidak sepenuhnya menyalahkan tersangka.

Apa yang dilakukan tersangka memang salah. Tapi keluarga tidak sepenuhnya menyalahkan tersangka.

Untuk perkara lain juga begitu, dilihat secara subjektif mungkin penyebabnya," tutupnya. 

Seperti diketahui, kasus  penganiayaan ini terjadi pada Senin 17 Mei 2021 lalu.

Korban Wayan Purna tewas akibat dihantam dengan menggunakan linggis oleh anak pertamanya  bernama  I Gede darmika (50).

Akibatnya, korban mengalami luka cukup parah pada bagian kepala.

Sebelum penganiayaan itu terjadi, korban dan pelaku sempat melayat ke rumah tetangganya, yang lokasinya tepat di sebelah rumah korban.

Di sana, mereka berdua sempat meminum minuman keras. Usai minum, korban dan pelaku kemudian pulang.

Setibanya di rumah, antara korban dan pelaku sempat berselisih paham, hingga terjadi adu mulut.

Saat bertengkar itu lah, pelaku diduga langsung menganiaya sang ayah, menggunakan linggis, hingga akhirnya korban meninggal dunia di TKP.

(*) 

Berita Terkini