Bahkan mereka putus sekolah. Salah satu anak menikah dan memiliki anak setelah mengajukan dispensasi perkawinan.
Ia kemudian berjualan angkringan di depan kafe karaoke sang ayah, namun hal tersebut tak disetujui oleh Marno.
"Ini juga menjadi masalah karena OM tidak setuju DB berjualan di lokasi tersebut," ungkapnya.
Ia juga menyebut keuntungan dari kafe yang dikelola Marno tak digunakan untuk menafkahi anaknya.
"Hasilnya hanya dinikmati MN dan OM, padahal seharusnya ada hak anak disitu, hak yang tidak pernah diberikan hingga memicu keributan dengan DA dan DB," kata Sofyan.
Sofyan menambahkan gugatan ini bisa menjadi pembelajaran bagi orangtua yang bercerai agar tetap memperhatikan hak anak.
"Demikian pula agar ibu tiri tidak semena-mena terhadap anak-anak tiri dan berusaha merebut hak-hak yang melekat atas diri anak-anak tiri tersebut," paparnya.
Ia menyebut, gugatan yang diajukan adalah biaya pendidikan keduanya hingga perguruan tinggi karena saat penelantarana, mereka berdua masih di bawah umur.
"Agar tuntutan tersebut tidak sia-sia maka seluruh aset dan unit usaha yang dikuasai oleh MR dan OM diajukan sita jaminan sebagaimana mestinya," kata dia.
Bantah Telantarkan Anak
Terkait gugatan tersebut, Marno angkat suara. Ia membantah melakukan penelantaran dan mengaku masih berkomunikasi dengan anaknya serta membantu keuangan mereka.
Bahkan, dia berulang kali memberikan materi yang jumlahnya tidak sedikit.
"Tak hanya sekali, tapi berulangkali saya memberi uang. Mulai dari yang ratusan ribu hingga Rp 50 juta saya berikan November tahun lalu, karena mereka bilang ingin membuka usaha," jelasnya Jumat (17/12/2021), usai mediasi di Pengadilan Negeri Salatiga.
Ia menegaskan siapa membiayai terkait tuntutan biaya pendidikan untuk kedua anaknya.
"Mau sekolah di mana, biaya pendaftaran dan biaya lain-lain saya siap membiayai. Bahkan kalau diminta antar jemput pun saya siap selama mereka bersekolah dengan benar," kata Marno.