TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Miras import berbagai merk dijejerkan di halaman Polres Klungkung, Bali, Kamis 23 Desember 2021.
Petugas kemudian memecahkan botolnya.
Ini adalah miras sitaan yang didapat polisi dari warung-warung penjual tak berizin.
Kapolres Klungkung, AKBP Made Dhanuardana menjelaskan, miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan selama tahun 2021.
Baca juga: Jelang Tahun Baru, Polres Klungkung Musnahkan Puluhan Botol Miras Hasil Sitaan Selama 2021
Miras itu disita dari beberapa warung penjual miras tidak berizin, yang tersebar di Kecamatan Klungkung, Dawan, Banjarangkan, dan Nusa Penda.
Selain miras, polisi juga menyita ratusan kenalpot brong dan sepeda motor yang digunakan untuk balap liar.
“Kenalpot yang tidak sesuai ketentuan, karena suaranya bising dan sangat mengganggu. Kami juga amankan beberapa kendaraan dari balap liar," ungkapnya.
Kata AKBP Made Dhanuardana, ada beberapa lokasi yang menjadi tempat balapan liar di Klungkung, yakni di Bypass Ida Bagus Mantra, tepatnya seputaran wilayah Watu Klotok dan Lepang.
Sebelum pemusnahan miras dan kenalpot, terlebih dulu digelar apel pasukan terkait Operasi Lilin Agung tahun 2021 dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman saat perayaan Natal 2021 serta Tahun Baru 2022.
Baca juga: Antisipasi Balap Liar, Personel Polsek Mengwi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Melewati Jam Malam
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Manutede, Ketua Pengadilan Kabupaten Klungkung Putu Endru Sonata, dan Dandim 1610/Klungkung Letkol Suhendar Suryaningrat.
Pelaksanaan Operasi Lilin Agung tahun ini difokuskan pada pengawasan penerapan protokol kesehatan selama Natal dan Tahun Baru. (*).
Kumpulan Artikel Klungkung