TRIBUN-BALI.COM- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau kepada seluruh PNS di instansi pemerintah untuk melaksanakan apel pagi setiap hari Senin secara rutin.
Kegiatan apel ini akan mulai dijalankan pada awal 2022, di mana pemberlakuan apel pagi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termaktub melalui surat imbauan Menteri PANRB yang diteken 30 Desember 2021.
Melalui surat yang dikirimkan ke seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, Tjahjo menyampaikan bahwa pelaksanaan apel pagi dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air serta pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia.
Baca juga: SIAP-Siap, PNS Bakal Diganti dengan Robot, Melayani Lebih Sempurna, Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan?
Baca juga: Perusahaan di Badung yang Tak Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK Bisa di Pidana atau Denda Ratusan Juta
Baca juga: Menjadi Impian Banyak Orang, Berikut Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS
“Diimbau agar instansi pemerintah menyelenggarakan apel pada hari Senin pagi setiap minggunya terhitung sejak hari pertama kerja di tahun 2022, yaitu pada Senin, 3 Januari 2022,” kata Tjahjo dalam suratnya tersebut seperti dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, Minggu, 2 Januari 2022.
Adapun pelaksanaan apel pagi tersebut diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan kantor masing-masing instansi pemerintah.
Perlu diperhatikan bahwa kegiatan apel dapat dilaksanakan secara fisik dan virtual.
Pelaksanaan apel, terutama apel fisik, wajib memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, protokol kesehatan, serta perkembangan kasus Covid-19 di wilayah kantor instansi pemerintah.
Baca juga: Menjadi Impian Banyak Orang, Berikut Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS
Baca juga: Ketahui Manfaat dan Bahaya Makan Ikan Asin Bagi Kesehatan
Karena pelaksanaan apel dilakukan secara fisik dan virtual, maka apel pun turut diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai.
Sehingga, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) maupun juga yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) dapat tetap mengikuti pelaksanaan apel pagi setiap minggunya.
Baca juga: Menjadi Impian Banyak Orang, Berikut Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS
Dalam surat yang ditandangani pada 30 Desember 2021 ini, Menteri Tjahjo juga meminta agar pelaksanaan apel ini tidak mengganggu pelayanan publik.
“Kegiatan apel tidak mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” tutup surat imbauan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai 2022, PNS Wajib Ikut Apel Pagi