Syaratnya pun mudah yakni menunjukkan SIM yang masih masa berlakunya atau belum melebihi batas waktu yang tertera pada SIM. Menunjukkan KTP asli dan foto copy KTP.
"Jadi apabila SIM melebihi masa berlakunya, maka kami sarankan agar di Proses di Satpas/ Polres terdekat dengan membawa E-KTP untuk mengajukan permohonan SIM Baru," jelasnya sembari mengatakan, jadi untuk pelayanan SIM keliling ini hanya untuk perpanjangan SIM C dan A. (*)