TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Saparwadi (29) pasrah menerima hukuman penjara selama dua tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pria yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) diganjar pidana penjara, karena telah menikam rekannya sesama ABK, Agus Iswandi mengunakan sebilah pisau.
Peristiwa penusukan ini bermula dari pesta miras yang melibatkan keduanya dan berujung cekcok.
Tindakan itu dilakukan terdakwa setelah sempat menerima tamparan dari saksi korban.
"Amar putusan sudah dibacakan, terdakwa menerima divonis dua tahun penjara," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana saat dikonfirmasi, Senin, 10 Januari 2022.
Baca juga: Lapak Martabak dan Terang Bulan di Singaraja Dibobol Maling
Baca juga: Nasib IRON MAN Bali, Dulu Terkenal dengan Tangan Robot dan Banjir Pujian, Kini Geluti Profesi Baru
Baca juga: Seorang Nelayan yang Sempat Hilang di Perairan Labuan Amuk Ditemukan Dalam Keadaan Selamat
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU Lanang Suyadnyana. Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).
"Kami, jaksa juga menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa," ungkap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.
Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana Pasal 351 ayat (2) KUHP, karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Seperti diketahui, peristiwa penusukan ini terjadi di Halaman Depan PT. SJS Jalan Ikan Tuna Pelabuhan Benoa Denpasar, Minggu 26 September 2021 sekitar pukul 22.00 Wita.
Kala itu, terdakwa dan korban sedang minum arak campur cocacola bersama beberapa orang teman lainnya.
Selanjutnya terjadi cekcok antara terdakwa dan korban karena masalah ponsel yang digadaikan.
Di sela-sela adu mulut itu, korban sempat menampar terdakwa.
Tidak terima dengan perlakuan korban, terdakwa kemudian mengambil sebilah pisau dari balik pinggangnya kemudian menghujamkan ke bagian pinggang sebelah kiri korban.
Saat itu korban langsung jatuh bersimbah darah.
Melihat korban terluka terdakwa kemudian lari menuju kapal yang tengah bersandar dermaga barat pelabuhan Benoa Denpasar.
Baca juga: Jangan Remehkan Sakit Kepala, Waspada Gejala Awal Tumor Otak
Baca juga: Tiga Kali Dipenjara, Kasper Kembali Berulah Dengan Mencuri Tiga Unit Motor
Baca juga: 68 Orang Pekerja di Denpasar Terkena PHK Tahun 2021
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka berat.
Sesuai hasil visum, ditemukan pada robekan pada limpa serta perdarahan dalam rongga perut akibat kekerasan tajam.
Luka tersebut dapat menimbulkan bahaya maut.