TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Belasan sopir Damri yang sempat tidak diperpanjang kontrak kerjanya mulai awal tahun 2022, kini telah kembali mendapatkan pekerjaannya.
Kendati demikian, terdapat masalah lain yakni tidak jelasnya gaji yang diterima.
Bahkan tunjangan kesehatan maupun tunjangan ketenagakerjaan juga dibebankan melalui potong gaji karyawan yang bersangkutan.
Hal tersebut tertuang dalam dokumen surat pernyataan.
Baca juga: Kepala Disperindag Berharap Pembongkaran Sayap Utara Pasar Kidul Bangli Bisa Berlangsung di Februari
Pada poin tiga, tertulis 'Memahami dan mengerti bahwa Angkutan Perintis DAMRI sudah mencukupi kuota dan tidak ada lagi tambahan kebutuhan tenaga kerja/karyawan, oleh karena itu saya meminta untuk dapat diperkerjakan dan saya akan menerima berapapun gaji yang diberikan dan karena itu juga apabila saya tidak diberikan Tunjangan Kesehatan maupun Ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan/BPJS Ketenagakerjaan) saya bersedia untuk dipotong dari gaji saya. Saya tidak akan mempermasalahkan hal lainnya seperti THR maupun Seragam.'
Alhasil perwakilan sopir Damri mendatangi kantor Dinas Perhubungan Bangli, Senin (17/1/2022).
Ada delapan orang yang mesadu kepada Kepala Dinas Perhubungan Bangli, I Ketut Riang.
Kepada awak media, Riang saat ditemui usai pertemuan mengungkapkan, kedatangan delapan perwakilan sopir DAMRI ini adalah untuk mesadu masalah operasional.
Dimana mereka mengungkapkan ada dua item dalam surat pernyataan yang tidak disepakati.
"Masalah yang tidak disepakati itu adalah mengenai gajinya ndak jelas berapa. Disana (surat pernyataan) bahasanya 'akan menerima berapapun gaji yang diberikan'. Bahasa itu kan ndak jelas. Mau berapa? Mau dikasih Rp 100 ribu per bulan? Kan kita ndak tau jadinya," ucap Riang.
Selain itu, yang juga tidak disepakati oleh para sopir Damri adalah BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang ditanggung oleh masing-masing pekerja, dengan cara potong gaji.
Memang, Riang tidak memungkiri jika pembayaran BPJS memang ada yang ditanggung oleh peserta.
Namun persentasenya 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari peserta.
"Aturannya seperti itu. Tapi yang ini, bahasanya ditanggung oleh masing-masing pekerja, dengan cara potong gaji. Sehingga pada intinya, dari surat pernyataan yang diberikan kepada mereka, tidak disepakati," jelasnya.
Baca juga: Bupati Bangli Secara Resmi Tutup Rangkaian Acara Pembukaan dan Peresmian Alun-Alun Kota Bangli
Lanjut Riang, dari 13 orang yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya, kini tersisa 1 orang yang tidak diperpanjang.