“Untuk retail tradisional, warung-warung, pasar rakyat itu diberi batasan waktu, sampai Rabu depan sudah mencapai harga 14 ribu, bertahap, kan sistemnya kemana-mana,” tegasnya.
Tetapi, jika dalam seminggu tidak tercapai penyesuaian harga, maka pihaknya berdasarkan arahan Kemendag akan meminta retail-retail modern untuk mensuplai minyak goreng ke pasar-pasar tradisional.
“Kalau tidak tercapai, para retail-retail modern ini kan sudah punya kontak dengan distributor, ini disuruh mensuplai, kalau jalur konvensional gak bisa, maka retail modern diminta Mendag untuk mensuplai ke pasar,”
Untuk itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Disperindag kabupaten/kota se-Bali untuk melakukan pemantauan di lapangan terkait penerapan kebijakan tersebut.
Ia meminta Disperindag se-Bali untuk mulai melakukan pemantauan ke lapangan mulai Kamis (20/1) besok.
“Oleh karena itu, titiang berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk ini, saya sudah WA ke para kepala dinas untuk kita pantau bersama-sama implementasi kebijakan ini,” katanya. (gil)