Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

UPDATE Kondisi Herry Wirawan: Meski Dituntut Hukuman Mati, Masih Bercanda dan Tertawa

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan guru ngaji bejat yang rudapaksa 13 santriwati di bawah umur hingga hamil. Kondisi terkini pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung masih terlihat bercanda dengan tahanan lainnya.

Menurut Beka, hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyatakan Komnas HAM menolak hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan, termasuk kekerasan seksual seperti yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan. (KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

"Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," kata Beka, Selasa 11 Januari 2022.

Dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Kamis 13 Januari 2022, dalam artikel berjudul Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Respon Komnas HAM.

Saat ditanya terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka mengaku hukuman maksimal yang sesuai dengan undang-undang KUHP dan undang-undang tentang perlindungan anak. 

Pada Selasa 11 Januari 2022 siang, tersangka kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati Herry Wirawan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung.

"Pada prinsipnya Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan atau semua tindakan pidana, termasuk juga pidana kekerasan seksual.

Seperti yang dilakukan oleh Herry Wirawan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi Kompas.tv, Rabu 12 Januari 2022.

Wakil Ketua MPR Dukung Hukuman Mati Bagi Herry Wirawan

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritik Komnas HAM dan pihak lain yang ngotot agar RUU TPKS segera disahkan untuk melindungi korban kekerasan seksual, tapi menolak tuntutan dan vonis hukuman mati terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Ia mengingatkan agar Komnas HAM konsisten dengan menghormati dan melaksanakan prinsip konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Baca juga: Wakil Ketua MPR Kritisi Komnas HAM Bela Herry Wirawan Soal Hukuman Mati: Jangan Plin-plan

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid. (Dok. Humas MPR RI)

“Ini sekaligus juga bukti keseriusan dan komitmen untuk memberantas kekerasan dan kejahatan seksual, apalagi ketika anak-anak yang menjadi korbannya," kata HNW, Sabtu 15 Januari 2022.

Hal ini seperti dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Kritisi Komnas HAM Soal Herry Wirawan, HNW: Hukuman Mati Bukti Keseriusan Berantas Kekerasan Seksual.

Sehingga, dalam praktik hukum juga merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, bukan yang berlaku di Inggris dan lainnya.

"Sanksi hukuman mati itu diakui dalam sistem hukum di Indonesia, melalui UU Perlindungan Anak, yang malah dikuatkan Presiden Jokowi dengan Perppu yang menjadi UU No. 17/2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak.

Apalagi berdasarkan prinsip hukum dan HAM di Indonesia, ada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemberlakuan hak asasi manusia di Indonesia harus tunduk pada pembatasan yang dibuat oleh undang-undang, seperti UU Perlindungan Anak di atas,” lanjut dia.

Halaman
123

Berita Terkini