Guru Di Pesantren Rudapaksa Santriwati

Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Sang Guru Bejat Tetap Tenang Saat Baca Nota Pembelaan

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra
Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.

TRIBUN-BALI.COM, BANDUNG – Terdakwa pelaku rudapaksa 13 santriwati di pesantren Bandung telah membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis, 20 Januari 2022.

Saat pembacaanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan terlihat tenang membacakan nota pembelaan.

Aski Herry Wirawan yang tenang ketika membacakan pledoi pun menjadi perhatian publik.

Ia membacakan nota pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.

"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, seusai persidangan dikutip dari TribunJabar.id pada Jumat, 21 Januari 2022 dalam artikel berjudul Ketika Herry Wirawan Tetap Tenang Baca Nota Pembelaan, Hanya Dua Lembar Meski Terancam Hukuman Mati.

Menurut Dodi, Herry membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.

"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya.

Kuasa Hukum Bacakan Pembelaan

Pada sidang kemarin, kuasa hukum Herry Wirawan membacakan pembelaan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung,  Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis 20 Januari 2022.

"Agenda sidang hari ini (kemrain, red) adalah pembelaan dari kami, telah disampaikan mengenai tanggapan secara utuh tentang tuntutan jaksa," ujar Ira, seusai persidangan.

Baca juga: INI Kata Kuasa Hukum Herry Wirawan Soal Pembelaan Nota Keberatan, Ada Pengurangan Hukuman?

Mengenai fakta persidangan, kata dia, pihaknya tidak dapat memberikan informasi secara detail.

"Karena itu dilarang oleh UU peradilan anak, dinyatakan hakim, perkara ini tertutup maka fakta persidangan tidak bisa diberikan, maupun keadaan terdakwa dan segala sesuatu menyangkut perkara ini," katanya.

Ia pun enggan menginformasikan isi dari nota pembelaan yang dibacakan saat sidang, baik nota pembelaan Herry Wirawan maupun kuasa hukumnya.

"Kami tidak bisa menerangkan di sini, apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh.

Intinya kami memohonkan hukuman yang seadil-adilnya, spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan.

Halaman
123

Berita Terkini