Berita Denpasar

Edarkan Sabu karena Terlilit Utang ke Bandar Narkoba, Buda Antara Pasrah Dihukum 8 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI SABu. Terlilit utang dengan bandar narkoba, I Komang Buda Antara nekat menerima pekerjaan mengambil dan menempel narkotik, kini diganjar 8 tahun penjara.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Edarkan Sabu karena Terlilit Utang ke Bandar Narkoba, Buda Antara Pasrah Dihukum 8 Tahun Penjara.

Terlilit utang dengan bandar narkoba, I Komang Buda Antara (24) nekat menerima pekerjaan mengambil dan menempel narkotik.

Pekerjaan itu ia ambil untuk melunasi sejumlah utang pembelian narkoba.

Kini terdakwa kelahiran Denpasar 22 Mei 1997 ini, harus menerima risikonya setelah diganjar pidana penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim. 

Amar putusan terhadap terdakwa Buda Antara telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 20 Januari 2021.

Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu, Adi Saputra dan Suryanata Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Terhadap putusan itu, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi menyatakan menerima.

"Terdakwa menerima, Yang Mulia," ucap Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa. 

Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Topan Adhi Putra.

Ini lantaran putusan pidana dari majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukannya.

Sementara itu, dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa Buda Antara telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I.

Sebagaimana dakwaan kesatu terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Komang Buda Antara dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," tegas Hakim I Putu Suyoga. 

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap di depan rumah yang terletak di seputaran Jalan Kerta Lepang, Kesiman Kertalangu, Kota Denpasar, Bali, Senin 30 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 Wita.

Dari terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan narkotik jenis ekstasi sebanyak 130,51 gram brutto atau 127,66 gram netto, dan sabu seberat 11,63 gram brutto atau 9,83 gram netto.

Baca juga: Edarkan Sabu Karena Terlilit Utang ke Bandar Narkoba, Buda Antara Jalani Sidang Tuntutan Pidana Esok

Halaman
12

Berita Terkini