Berita Bali

Warga Mengeluh, Minyak Goreng Subsidi Rp 14 Ribu Harus Beli Produk Lain di Beberapa Retail di Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Warga Mengeluh, Minyak Goreng Subsidi Rp 14 Ribu Harus Beli Produk Lain di Beberapa Retail di Bali

Sementara terkait beberapa toko retail yang menerapkan beberapa syarat untuk pembelian minyak goreng kemasan, ia mengatakan harusnya tidak perlu ada syarat khusus untuk pembelian minyak goreng.

"Terkait dengan hal ini, karena ini adalah program pemerintah, seharusnya tidak perlu ada syarat dan ketentuan khusus dalam penjualan minyak goreng di retailer," tambahnya.

Ia pun meminta kepada seluruh retailer, khususnya yang telah menjadi member Aprindo untuk sebaiknya tidak mencantumkan syarat dan ketentuan lain yang tidak diinstruksikan oleh pemerintah dalam penjualan minyak goreng ini.

Dan ia juga mengatakan Aprindo tidak memiliki kewenangan untuk menindak.

Tetapi pihaknya melakukan komunikasi dengan retail yang bersangkutan terkait dengan hal ini.

Sementara itu, untuk mengetahui harga minyak goreng di pasaran sudah disetarakan atau belum, Dinas Perindag Kota Denpasar memantu harga minyak goreng di beberapa pasar tradisonal di Kota Denpasar, yakni Pasar Kreneng, Pasar Agung dan Pasar Nyanggelan, Sabtu 22 Januari 2022.

Kadis Perindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari mengatakan, harga minyak goreng naik sejak sebelum Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Bahkan harga minyak goreng sempat melambung hampir dua kali lipat atau 100 persen.

Normalnya, harga minyak goreng ada di kisaran Rp 14 ribu per liter.

Namun dalam dua bulan ini harganya menjadi Rp 21 hingga Rp 25 ribu per liter.

Dari hasil pemantuan ini, pedagang di pasar tradisional ada yang masih menjual harga minyak goreng dengan harga lama yakni Rp 21 ribu hingga Rp 22 ribu per liter.

Baca juga: Aprindo Bali Tanggapi Perihal Retail yang Berikan Syarat untuk Pembelian Minyak Goreng Rp 14 Ribu

Untuk kemasan yang dua liter ada yang menjual Rp 38 ribu hingga Rp 39 ribu.

Menurutnya, pedagang masih menjual dengan harganya lama karena mereka masih punya stok minyak, sehingga harganya masih mahal.

"Untuk itu kita memberikan waktu 1 minggu untuk mensetarakan harga sesuai kebijakan pemerintah yakni Rp 14 ribu per liter, baik itu minyak dikemas premium maupun sederhana," kata Sri Utari, Sabtu.

Menurutnya Dinas Perindag Kota Denpasar hanya bisa memonitoring.

Halaman
1234

Berita Terkini