Berita Bali

Warga Mengeluh, Minyak Goreng Subsidi Rp 14 Ribu Harus Beli Produk Lain di Beberapa Retail di Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Warga Mengeluh, Minyak Goreng Subsidi Rp 14 Ribu Harus Beli Produk Lain di Beberapa Retail di Bali

Jika dalam satu minggu masih ditemukan ada pedagang menjual dengan harga lama, maka hasil monitoring yang dilakukan akan disampaikan ke Disperindag Provinsi Bali.

Disperindag Provinsi akan menindaklanjuti ke pemerintah pusat.

Dengan dilakukan pemantuan ini diharapkan semua pedagang di pasar tradisional bisa menjual minyak dengan harga yang sudah disetarakan sesuai yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Penimbun Terancam Denda Rp 50 Miliar

PEMERINTAH resmi menetapkan harga minyak goreng menjadi satu harga yakni Rp14.000 per liter di seluruh Indonesia mulai 19 Januari 2022.

Mendengar informasi tersebut, sebagian masyarakat langsung menyerbu gerai minimarket agar bisa mendapatkan minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter.

Hal ini pun menimbulkan kekhawatiran akan adanya masyarakat yang memborong dan menimbun minyak goreng Rp 14.000 per liter.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan berjanji, Polri akan memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng Rp 14.000 per liter.

Sanksi yang akan diberikan sesuai UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang menyebutkan bahwa penimbun barang kebutuhan pokok akan dihukum penjara selama 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.

"(Polri) melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," kata Ramadhan, Jumat 21 Januari 2022.

Ramadhan menegaskan, Polri akan terus mengawal kebijakan minyak goreng Rp 14.000 per liter yang telah ditetapkan pemerintah.

Dia menambahkan, Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait implementasi kebijakan minyak goreng satu harga.

"Guna mengantisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," kata Ramadhan.

Selain itu, Ramadhan mengungkapkan, pihaknya akan membentuk tim monitoring atau pemantauan di sejumlah wilayah untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng.

Sementara itu, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan, saat ini minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara yakni Rp 14.000 per liter.

Halaman
1234

Berita Terkini