Untuk diketahui, bahwa pemerintah melakukan penertiban dan nantinya di 2023 jalan di Indonesia akan bebas dari truk ODOL.
Penertiban ini juga dilakukan untuk mencegah kerusakan jalan, serta mencegah pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas.
Bagi para sopir yang melanggar, maka sesuai pasal 277 UU 2009 tentang LLAJ maka akan dipidana paling lambat satu tahun dan denda Rp 24 juta. (ang).
Baca juga: Hadiah Jutaan Rupiah, Pria di Bali Tantang Netizen Berenang Tanpa Henti Selama 2 Jam