Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Buton Ajun Komisaris Aslim membenarkan ada laporan keluarga murid terhadap seorang guru SD Negeri 50 Buton.
Laporan tersebut telah diterima dan mulai dilakukan penyelidikan.
Informasi sementara, kata Aslim, peristiwa siswa yang mengakibatkan memakan sampah terjadi di SD Negeri 50 Buton, pekan lalu.
Setelah diketahui pihak keluarga, kejadian ini baru dilaporkan kemarin.
”Kami baru melayangkan surat untuk pemanggilan saksi-saksi, utamanya orangtua dan siswa yang bersangkutan. Baru setelahnya kami memanggil terlapor serta perwakilan sekolah,” katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Buton Harmin menambahkan, terkait dengan kejadian itu, pihaknya datang langsung ke sekolah untuk melihat dan mendengar klarifikasi dari guru yang bersangkutan.
Dari situ diketahui, guru tersebut memang memberi sanksi berupa memakan sampah plastik terhadap belasan siswa.
Menurut Harmin, kejadian ini bermula saat anak-anak di kelas III berulang kali ditegur agar tidak ribut.
Akan tetapi, para siswa tetap gaduh sehingga membuat guru mengambil tindakan.
”Sampahnya itu adalah bungkus biskuit dari anak-anak yang baru dimasukkan ke tong sampah depan kelas. Dia suruh anak makan agar tidak ribut, begitu mungkin maksudnya,” kata Harmin.
Saat ini, ia melanjutkan, oknum guru tersebut tidak diberikan jam mengajar terlebih dulu, atau dibebastugaskan untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Sebab, menghukum siswa dengan memakan sampah itu keliru dan tidak boleh dilakukan.
Selain itu, pihaknya masih menunggu perkembangan kejadian ini ke depannya. Terlebih lagi, kasus ini telah masuk ke ranah kepolisian setelah seorang keluarga siswa melapor.
”Di satu sisi, guru tersebut telah menunjukkan itikad baik dengan mendatangi keluarga siswa untuk meminta maaf. Saya harap kejadian ini tidak terulang dan bisa diselesaikan dengan baik. Saya kira masih banyak cara lain untuk mengajar siswa karena guru mengajar dan mendidik siswa,” katanya.
Artikel in telah tayang di kompas.id dengan judul https://www.kompas.id/baca/dikbud/2022/01/27/hukum-murid-makan-sampah-guru-di-buton-dilaporkan-ke-polisi/?utm_source=external_kompascom&utm_medium=berita_terkini&utm_campaign=kompascom