"Antara korban dan pelaku ini tidak ada hubungan saudara, mungkin hanya kenal saja sehingga korban berani meminjamkan sepeda motornya," ungkap Kompol Fahmi.
Mantan Kapolsek Baturiti ini menjelaskan, sesuai hasil interogasi dan keterangan dari tersangka, pelaku mengakui bahwa uang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar uang kosnya.
"Info sementara untuk bayar uang kos. Tapi sekarang kita masih dalami terus keterangannya dan sedang diperiksa di kantor," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku Triawan ini disangkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Triawan terancam dipenjara maksimal selama 7 tahun.
"Sekarang kami sudah amankan dan masih memintai keterangan lebih lanjut," tandasnya.(*)
Artikel lainnya di Berita Tabanan