Menghitung masa isolasi
Merujuk Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron, untuk kasus terkonfirmasi positif dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Artinya, kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang dari itu, harus menjalani isolasi selama 13 hari.
Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala ditambah 3 hari bebas gejala.
Sementara itu, apabila mau melakukan pemeriksaan secara mandiri pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman atau isoter, dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
Baca juga: TERMASUK Plak Kuning di Sekitar Mata, Ini 3 Gejala Kolesterol Tinggi yang Muncul di Sekitar Mata
Baca juga: Termasuk Meraih Peringkat 1 Dunia, Simak Fakta-fakta Menarik Soal Drakor All of Us Are Dead
Jika hasil negatif selama dua kali berturutturut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi atau pasien telah sembuh.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Terinfeksi Omicron Bergejala Ringan Tak Perlu ke RS, Cukup Lakukan Hal Ini