Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil membongkar sindikat narkoba jenis sabu dengan mengamankan barang bukti narkoba seberat lebih dari 1 kilogram di awal tahun 2022 ini.
Penangkapan ini disampaikan oleh Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra didampingi jajaran dalam press release di Halaman Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Selasa 8 Februari 2022.
Dua tersangka yang dihadirkan ialah Gebril (20) dan seorang Residivis yakni Rocky (31), sedangkan satu tersangka lainnya Mio (39) tidak bisa dihadirkan karena sedang sakit.
Baca juga: Ditangkap Bawa 27 Paket Sabu di Badung, Gede Exell Dituntut 6,6 Tahun Penjara
"Jaringan yang kita tangkap ada 3 jaringan dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram, satu tersangka Rocky ditangkap di Renon BB nya 947,83 gram, dan kita sedang kembangkan ke bandar besarnya, hasil pemetaan adalah kelompok Surabaya," kata Sugianyar.
Sugianyar menjelaskan, BNNP Bali fokus melakukan pencegahan di hulu, dengan megawasi pergerakan tiga struktur mulai dari operator atau bandar, gudang, dan peluncur atau tukang tempel.
"Itulah yang dibeli oleh masyarakat dalam bentuk pocket dipecah-pecah, di sini levelnya gudang, kita bisa mengungkap BB lebih 1 kilogram dengan nilai kalau digunakan oleh masyarakat penyalahguna, kita menyelamatkan 5.000 masyarakat," jelaskya
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya menjelaskan penangkapan para tersangka dilakukan pada periode Akhir Desember 2021 sampai dengan awal Februari 2022.
Penangkapan pertama ialah jaringan dalam Kota Denpasar. Tim Pemberantasan BNNP Bali sebelumnya memperoleh informasi terkait dugaan adanya kurir narkotika jenis sabu di daerah Jalan Pulau Ayu, Denpasar.
Selanjutnya, BNNP Bali melakukan tindak lanjut terhadap informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Selebgram Zainnatu Sundus Ditangkap di Bali, Ada Paket Sabu
Hingga akhirnya pada hari Kamis, tanggal 23 Desember 2021 sekira Pukul 09.00 Wita tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial TR Alias Gebril (20) asal Banyuwangi
Di TKP disita pula barang bukti 5 (lima) buah plastik klip berisi Kristal bening diduga sabu dengan berat total keseluruhan yaitu 41,05 gram Brutto atau 39,45 gram Netto.
Selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"1 gram sabu bisa dipecah 5, kasus ini kronologisnya berawal dari menjangkau seorang yang diadukan keluarga yang diadukan seorang pecandu, telah assesment dan direhab privasi tidak bsia kami sampaikan, namun jaringannya kami kejar. Akhirnya didapati tersangka Gabriel BB 41 gram di Pedungan," kata Agus.
Kemudian kasus kedua, dari hasil analisis intelijen BNNP Bali terkait adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di sekitaran wilayah Renon Kota Denpasar.
Tim Pemberantasan BNNP Bali langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku yakni seorang lelaki berinisial MD Alias Mio (39).
Mio ditangkap di Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada Kamis 27 Januari 2022 malam disaksikan oleh Kepala lingkungan dan warga sekitar selaku saksi.
Baca juga: Malam Pergantian Tahun di Bali, BNNP Awasi Penyalahgunaan & Pesta Narkoba
Tim melakukan penggeledahan di kamar pelaku hingga tim menemukan 10 paket yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 42,73 gram.
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku saat itu kedapatan sedang memecah barang bukti untuk dijadikan paket siap edar.
Setelah tim lakukan interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan barang bukti yang sudah tertanam di jalan Raya Pemogan tepatnya di pinggir gang sawah Desa Pemogan Denpasar Selatan.
Tim bersama dengan pelaku langsung menuju titik tersebut, disaksikan oleh 2 orang saksi masyarakat tim menemukan barang bukti sebanyak 2 paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang diakui milik pelaku seberat 10,08 gram, sehingga totalnya 12 paket dengan berat 52,81 gram.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa pelaku dikendalikan oleh seseorang yang diduga berasal dari Surabaya, Jawa Timur.
Diketahui juga kaki-kaki lainnya dan perannya pada jaringan ini yang masih dapat dilakukan pengembangan pada penangkapan selanjutnya.
"Jaringan kedua ini analisis intelijen kami mendapatkan informasi suatu jaringan yang beroperasi di daerah Renon kami tangkap sedang memakai dan memecah di Jalan Badak Agung Renon di kos disewa kurang lebih Rp2 juta perbulan."
"Kami tangkap di dalam rumah didapati BB kurang lebih sekitar 50 gram , ini jaringan yang bermain 50-100 gram," papar Agus.
"Kemudian berkembang bahwa ada info pemain lain yang berperan di level sama sebagian gudang kami tangkap 1 Februari 2022 BB kurang lebih 1 kilogram dan tersangka Rocky juga sudah diamankan," sambungnya.
Agus menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan merupakan level gudang yang berperan di bawah operator atau bandar.
"Ini jaringan Surabaya, di atasnya gudang ada yang berperan sebagai operator atau bandar yang menyupplai barang yang sedang kami kejar. Yang menarik adalah semua yang kami tangkap ini, ada warga Banyuwangi, Jember dan Surabaya, satu orang residivis Rocky dengan BB hampir 1 kg sabu mengulangi perbuatannya kembali," jelasnya.
Kronologis penangkapan terangka Rocky (31), berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya serta analisis tim intelijen terkait informasi adanya sindikat peredaran gelap narkotika di sekitaran wilayah Kelurahan Dangin Puri Kelod Denpasar Timur Kota Denpasar.
Tim Pemberantasan BNNP Bali langsung melakukan penyelidikan disekitaran lokasi, hingga pada hari Selasa tanggal 1 Februari 2022 sekira pukul 16.30 Wita Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial RCB alais Rocky di jalan Jalan Pegangsaan Timur, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur.
Disaksikan oleh 2 orang Linmas Desa Dangin Puri Klod selaku saksi masyarakat, Tim melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan pelaku hingga tim menemukan 1 buah bungkusan plastik warna hitam didalamnya berisi 1 klip bening ukuran besar berisi kristal bening warna putih yang diduga narkotika jenis metamfetamina/sabu seberat 947,83gr brutto atau 936,47gr netto yang diletakan di gantungan motor pelaku.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku adalah seorang kurir dari seorang pengendali yang diduga berasal dari Surabaya, Jawa Timur," ujar Agus.
Menurut Agus, berkaca dari pengungkapan tiga kasus di atas yang menarik ialah masyarat mulai sadar dan berani melapor ke BNNP.
"Semua dapat benefit, anak juga dilindungi jaringan kita kejar berhasil kita tangkap level perannya sebagai gudang, karena di bawahnya peluncur dia akan menempel dalam kemasan agak besar 5-10 gram diambil peluncur tingkat bawah dipecah 0,2-0,4 gram," bebernya.
Pihak Kesbangpol Pemprov Bali, Kariatmaja mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba telah menjadi atensi khusus Gubernur Bali, bahkan Kesbangpol juga merangkul, bendesa adat, perbekel hingga organisasi masyarakat dan komunitas untuk edukasi bahaya penyalahgunaan narkoba.
"ASN wajib menandatangani pakta integritas untuk tidak menyalahgunakan narkotika, begitu pula Ormas, kita getuk tular ke ketua-ketua untuk edukasi bahaya penyalahgunaan narkotika melalui kegiatan bela begara dan sinergi dalam upaya pencegahan lainnya," kata Kariatmaja. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali