Berita Nasional

Fatimah Kader PSI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Mobil AKP Novandi Arya oleh Polisi

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra
Editor: Karsiani Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat jumpa pers pengungkapan tersangka pengendara mobil Fortuner berplat nomor dinas Polisi di Polres Jakarta Selatan beberapa waktu lalu

TRIBUN-BALI.COM ­Fatimah Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi ditetapkan pihak Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan putra Gubernur Kalimantan Utara, AKP Novandi Arya Kharizma.

Adapun kecelakaan maut yang menyebabkan mobil Camry tersebut terbakar di Kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 7 Februari 2022.

Baca juga: TERUNGKAP Sosok Wanita yang Tewas Dalam Kecelakaan Mobil Bersama AKP Novandi Arya

Baca juga: AKP Novandi Arya Tewas Terbakar Dalam Kecelakaan di Jakpus, Berhasil Teridentifikasi Berkat Ini

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan jika Fatimah yang turut menjadi korban meninggal dalam insiden naas tersebut diketahui merupakan pengemudi dari mobil yang ditumpangi AKP Novandi Arya.

Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Kamis, 10 Februari 2022, hal tersebut pun terungkap setelah penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu, 9 Februari 2022.

Menurut Sambodo, Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan tunggal dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

 "Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," ungkap Sambodo.

Kasus Ditutup

Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan mobil hingga terbakar yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharizma dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Baca juga: Mobil Camry yang Terbakar di Jakarta Hingga Tewaskan AKP Novandi Milik Fatimah Kader PSI

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan karena tersangka dalam kecelakaan tunggal tersebut, yakni Fatimah, meninggal dunia.

"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia," ujar Sambodo, Rabu, 9 Februari 2022.

Menurut Sambodo, langkah tersebut diambil sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," kata Sambodo.

Adapun kecelakaan tersebut terjadi pada Senin, 7 Februari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.

Mobil sedan Camry tersebut menabrak pembatas jalan jalur transjakarta.

Halaman
123

Berita Terkini