"Jadi kita juga siapkan jangka panjangnya. Apa yang harus kita lakukan untuk ke depan, termasuk nanti jika ada peremajaan. Karena kita perlu duduk bersama-sama mencari jalan keluar terkait masalah ini," ucapnya sembari mengatakan kita ketahui bus AKDP umurnya sudah tua-tua, sehingga kita bertahap akan memperbaiki sistem transportasi ini.
Lebih lanjut pihaknya mengatakan, penentuan terminal pesinggahan yang berupa Terminal tipe B atau Terminal tipe A sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan perkiraan tambahan permintaan trayek pengumpan ;dan fungsinya sebagai tempat peristirahatan.
Baca juga: Jika Pawai Ogoh-ogoh Batal Digelar, Sekaa Teruna di Badung Diminta Revisi Proposal Dana Kreativitas
Baca juga: TERKINI Subang: Pengacara Singgung Yosef Jika Berbohong, Polisi Periksa 100 Lebih Saksi Maraton
Baca juga: UPDATE Kasus Subang: Pelaku Belum Terungkap, Kini Polisi Periksa Lebih dari 100 Saksi
"Sesuai ketentuan PM 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, AKDP diharuskan menaikan dan menurunkan penumpang di TERMINAL. Karenanya, diharapkan tidak ada lagi angkutan umum yang berhenti seenaknya dan mengabaikan keselamatan untuk menaik-turunkan penumpang," imbuhnya.
(*)