Berita Badung

Jika Pawai Ogoh-ogoh Batal Digelar, Sekaa Teruna di Badung Diminta Revisi Proposal Dana Kreativitas

Jadi untuk mendapatkan bantuan ini, ada sejumlah persyaratan diantara, mengajukan surat permohonan bantuan hibah yang ditujukan kepada bupati,

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Proses pembuatan ogoh-ogoh Sang Bhuta Wirosa 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sekaa teruna yang sudah membuat ogoh-ogoh di kabupaten Badung harus merevisi proposal yang diusulkan ke Dinas Kebudayaan.

Hal itu dilakukan jika sudah resmi pemerintah provinsi meniadakan pelaksanaan pawai. Mengingat dana kreativitas yang diusulkan seka teruna harus sesuai dengan peruntukannya.

Jika sekaa teruna batal membuat ogoh-ogoh maka peruntukan dana tersebut juga harus diubah.

Seperti diketahui, untuk dana kreativitas selain diperuntukan untuk membuat ogoh-ogoh, dana tersebut juga bisa digunakan untuk menyelenggarakan kreativitas seni budaya seperti, Dresta Lango antara lain pementasan tari sakral, tari kolaborasi, pembacaan lontar, pembacaan awig-awig dan perarem.

Baca juga: Terkait Larangan Pawai Ogoh-ogoh, Disbud Badung Tunggu Instruksi Resmi Provinsi

Selain itu juga untuk kegiatan Loka Dresta seperti  Siat Yeh di Jimbaran, Siat Tipat dan lainnya.

"Jadi untuk mendapatkan bantuan ini, ada sejumlah persyaratan diantara, mengajukan surat permohonan bantuan hibah yang ditujukan kepada bupati, proposal kegiatan dengan sejumlah dokumen yang harus dilengkapi," katanya.

Pihaknya mengakui proposal yang dibuat harus sesuai dengan peruntukan kegiatan.

Sehingga jika memang benar pawai batal dilaksanakan, maka proposal juga harus direvisi.

"Iya harus direvisi, kan peruntukan untuk buat ogoh-ogoh, jika tidak membuat bisa digunakan untuk dana seni atau kreativitas yang lain," tegasnya.

Sejauh ini, pihaknya mengaku sudah ada sekaa teruna yang mengusulkan.

Hanya saja masih berproses mengingat ada yang sudah lengkap dan ada yang kurang administrasinya.

Dikatakan, dalam pengajuan dana kreativitas akan langsung diberikan jika persyaratan sudah dilengkapi.

Pasalnya dana tersebut berbentuk dana hibah, penerima juga harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban setelah selesai kegiatan.

"Karena berbentuk dana hibah, penerima juga harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban setelah selesai kegiatan.

Makanya kalau yang mengusulkan untuk membuat ogoh-ogoh bisa direvisi jika pawai batal dilaksanakan," tegasnya kembali.

Baca juga: Pembuatan Ogoh-ogoh di Gianyar Tetap Diperbolehkan, Tapi Tak Boleh Diarak

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved